Begini Mekanisme Pengenaan Pajak Karbon
Suahasil mengatakan, memang pengenaan pajak karbon ditujukan kepada semua aktivitas yang menghasilkan gas CO2. Namun pemerintah menetapkan ambang batas pelepasan emisi yang kemudian disebut cap (batas emisi).
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menegaskan bahwa pengenaan pajak karbon tidak berarti pemerintah mengenakan pajak pada setiap kegiatan yang menghasilkan emisi karbon. Kebijakan ini memang ditujukan untuk mengurangi emisi karbon, tetapi pemerintah memiliki sejumlah ketentuan untuk mengenakan pajak pada sektor penghasil polusi udara.
"Tidak semua aktivitas produksi yang menghasilkan karbon dikenakan pajak karbon," kata Suahasil dalam dalam Sosialisasi UU HPP di Sumatera Selatan, Jumat (18/3).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Apa arti mimpi pacar selingkuh menurut Primbon Jawa? Arti mimpi pacar selingkuh menurut Primbon Jawa dapat diartikan kalau Anda akan kehilangan sesuatu, baik hal dalam pekerjaan maupun hubungan.
-
Kapan Emping Beras biasanya disajikan? Adanya tradisi tahunan yang digelar oleh Orang Darat, Emping Beras ini menjadi sajian utamanya saat merayakan Maras Taun. Bahkan, Emping Beras hanya bisa dijumpai saat momen tradisi Maras Taun berlangsung.
Suahasil mengatakan, memang pengenaan pajak karbon ditujukan kepada semua aktivitas yang menghasilkan gas CO2. Namun pemerintah menetapkan ambang batas pelepasan emisi yang kemudian disebut cap (batas emisi).
Perusahaan tidak akan dikenakan pajak karbon jika emisi yang dilepaskan masih di bawah atau setara dengan batas emisi ketentuan pemerintah. Namun, bila emisi yang dilepaskan melebihi ambang batas, maka pengusaha diberikan dua pilihan. Antara lain, membeli karbon kredit untuk kelebihan karbon yang dilepaskan, atau membayarkan pajak karbon sesuai dengan kelebihan emisi.
"Kalau di atas cap, perusahaan punya opsi tapi bukan menurunkan emisi tapi membayarkan kelebihannya sebagai pajak atau membeli karbon kredit dari pasar karbon," kata Suahasil.
Bila perusahaan memilih membeli karbon kredit di pasar karbon, maka tidak perlu membayarkan pajak karbon. Begitu juga sebaliknya, jika membayarkan pajak karbon, maka pengusaha tidak perlu membeli karbon kredit.
Jika karbon kredit yang dibeli masih kurang untuk memenuhi ambang batas yang ditetapkan, maka perusahaan boleh membayarkan sisa kelebihan karbon dalam bentuk pajak karbon.
Desain Kebijakan
Suahasil melanjutkan, saat ini pemerintah masih mendesain kebijakan pajak karbon untuk semua jenis usaha yang menghasilkan karbon. Sebab skema pajak karbon tersebut baru akan diterapkan pada tahun 2025 mendatang.
"Ini yang sedang kita desain, butuh pajak karbon dan pasar karbon dan ini baru berlaku tahun 2025," kata dia.
Namun, untuk tahap awal skema tersebut akan diterapkan kepada sektor pembangkit listrik mulai tahun ini. Khususnya batu bara yang dalam aktivitasnya menghasilkan karbondioksida.
"PLTU ini kan sudah jelas pemiliknya, sebagian besar juga punya PLN dan pemerintah," kata dia.
Uji Coba pajak karbon ini dilakukan pemerintah untuk menunjukkan kepada dunia, Indonesia serius dengan upaya beralih ke energi hijau. "Ini menunjukkan kita serius dengan green ekonomi dan kita desain mekanismenya saat ini," kata dia mengakhiri.
(mdk/idr)