BPK Pernah Ungkap Masalah Pengelolaan Dana Tapera, Ini Detailnya
Dalam laporan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), telah menemukan masalah dalam pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional pada 2020-2021.
Kebijakan ini akan memotong gaji untuk bayar iuran sebesar 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
BPK Pernah Ungkap Masalah Pengelolaan Dana Tapera, Ini Detailnya
BPK Pernah Ungkap Masalah Pengelolaan Dana Tapera, Ini Detailnya
- BPK Temukan Kelemahan Tata Kelola Keuangan Negara di Kemhan Tahun Anggaran 2023, Ada Realisasi Belanja Barang Tak Efektif
- BPK Temukan Persoalan dalam Laporan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji
- Penjelasan BP Tapera Soal Temuan BPK Belum Kembalikan Dana Peserta Rp567,5 Miliar
- BPK Laporkan Indofarma ke Kejagung soal Dugaan Penyimpangan Rp371 Miliar, Kementerian BUMN Respons Begini
Kebijakan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) terus membuat masyarakat geram di media sosial. Sebab, aturan ini mengharuskan atau mewajibkan para pekerja menjadi peserta Tapera.
Kebijakan ini akan memotong gaji untuk bayar iuran sebesar 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja. Ternyata dalam laporan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), telah menemukan masalah dalam pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional pada 2020-2021.
Dikutip dari laporan pemeriksaan itu, BPK melihat kejanggalan tersebut pada BP Tapera dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Salah satunya yakni sebanyak 124.960 orang belum menerima pengembalian sebesar Rp567,45 miliar dan peserta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar.
Laporan menyebut hal itu mengakibatkan pensiunan PNS/ahli warisnya tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp567,45 miliar dan terdapat potensi pengembalian lebih dari satu kali kepada 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa BP Tapera saat itu belum beroperasi secara penuh, yaitu pada kegiatan pengerahan atau pendaftaraan dan pengumpulan dana, kegiatan pemupukan kontrak investasi kolektif dan kegiatan pemanfaatan dengan prinsip syariah.
Tentunya hal tersebut mengakibatkan BP Tapera berpotensi tidak dapat mencapai target dan tujuan strategisnya, belum dapat melakukan pemungutan simpanan dan menambah peserta baru, serta peserta belum dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan secara optimal.
Temuan lainnya adalah data peserta aktif BP Tapera sebanyak 247.246 orang belum mutakhir, yaitu kategori data dengan riwayat kepangkatan anomali sebanyak 176.743 orang dan ketidaklengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 70.513 orang.
Masalah itu mengakibatkan saldo dana Tapera belum dapat dikelola dalam KPDT dan dimanfaatkan secara optimal sebesar Rp754,59 miliar, serta peserta belum dapat memanfaatkan haknya berupa pemanfaatan maupun pengembalian dana.
"BPK merekomendasikan BP Tapera agar melakukan kerja sama pemutahiran data PNS aktif dan/atau tidak aktif dengan instansi terkait," tulis laporan BPK dikutip Selasa (4/6).
Lebih lanjut secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional Tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera mengungkapkan 5 temuan yang memuat 8 permasalahan.
"Permasalahan tersebut meliputi 4 kelemahan sistem pengendalian intern dan 4 permasalahan ketidakpatuhan," tutup BPK.
merdeka.com