Bukan Rp 14 triliun, ini nilai pembobolan 14 bank versi OJK
PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance disinyalir Bareskrim Polri telah melakukan pembobolan dana di 14 bank. Nilainya cukup fantastis di mana mencapai Rp 14 triliun. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai pembobolan dana oleh SNP hanya mencapai Rp 2,4 triliun.
PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance disinyalir Bareskrim Polri telah melakukan pembobolan dana di 14 bank. Nilainya cukup fantastis di mana mencapai Rp 14 triliun.
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai pembobolan dana oleh SNP hanya mencapai Rp 2,4 triliun. Dana itu berasal dari penyaluran kredit yang dilakukan 14 bank kepada SNP.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Kenapa OJK mengedukasi perempuan, guru, dan pelaku UMKM tentang literasi keuangan? Hal ini sejalan dengan Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025 dan Sasaran Prioritas Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2023 yang menjadikan mereka sebagai sasaran strategis penerima program edukasi keuangan.
-
Kenapa OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional. Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
-
Kenapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV, Slamet Edy Purnomo, menuturkan bahwa kredit bermasalah itu diantisipasi oleh perbankan dengan membentuk cadangan. "Tidak sebesar itu (dana Rp 14 triliun). Terhadap 14 bank yang memberikan kredit kepada SNP sebesar Rp 2,4 triliun dibentuk cadangan untuk absorb risiko," ujar Slamet lewat pesan singkat yang diterima Liputan6.com, seperti ditulis Rabu (26/9).
Dia menuturkan, nilai penyaluran kredit bank itu berdasarkan laporan bank. "Kalau outstanding kredit 14 bank kepada SNP sebesar Rp 2,4 triliun. Saya tidak tahu hitungan pihak kepolisian," kata dia.
Saat ditanya apakah pihak internal bank terlibat, Slamet mengatakan, pihaknya masih menginvestigasi mengenai hal itu. Namun, pihak bank yang salurkan kredit juga sudah investigasi tersendiri. "Masih diteliti. Tapi bank sendiri khususnya BM sudah melakukan investigasi," ujar dia.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan kementerian keuangan, untuk penindakan yang diperlukan.
"Selain itu, OJK melarang penerbitan MTN tanpa seizin OJK. Kemudian langkah koordinasi dengan Kementerian Keuangan berkaitan dengan kinerja Kantor Akuntan Publik," jelas dia dalam keterangannya.
Anto menjelaskan saat ini SNP Finance dalam status dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh OJK. Pembekuan berlaku sejak Mei 2018 karena belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang MTN sampai batas waktu sanksi peringatan ketiga, sesuai pasal 53 POJK nomor 29/2014.
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha, maka SNP Finance dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan," kata dia.
Dia menegaskan, apabila SNP finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha. Selama masa sanksi pembekuan usaha (PKU), SNP Finance diwajibkan menyampaikan dan melakukan serangkaian tindakan korektif.
"Dalam jangka waktu enam bulan sejak ditetapkan PKU, SNP Finance tidak memenuhi tindakan-tindakan tersebut, maka SNP Finance dapat dikenakan sanksi pencabutan usaha," tegas dia.
Dia menjelaskan, SNP Finance merupakan bagian dari usaha Columbia, toko yang menyediakan pembelian barang secara kredit. Dalam kegiatannya, SNP Finance mendukung pembiayaan pembelian barang yang dilakukan Columbia tersebut, yang bersumber dari kredit perbankan.
Seiring dengan turunnya bisnis toko Columbia, kredit perbankan tersebut mengalami permasalahan dan menjadi NPL. Kondisi itu telah diantisipasi oleh perbankan dengan melakukan pencadangan (PPAP) pada tahun yang sudah lewat, sehingga perbankan dapat meng-absorb risiko gagal bayar.
Salah satu tindakan yang dilakukan oleh SNP Finance untuk mengatasi kredit bermasalah tersebut adalah melalui penerbitan MTN, yang diperingkat Pefindo berdasarkan laporan keuangan yang diaudit oleh KAP DeLoitte.
"Dapat disampaikan bahwa penerbitan MTN tidak melalui proses di OJK, mengingat MTN adalah perjanjian yang bersifat prifat, tapi memerlukan pemeringkatan karena dapat diperjualbelikan," jelas dia.
Selanjutnya, saat terjadi permasalahan, SNP Finance mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap kewajibannya sebesar Rp 4,07 triliun, yang terdiri dari kredit perbankan sebesar Rp 2,22 triliun dan MTN sebesar Rp 1,85 triliun.
Sebelumnya diketahui peringkat efek SNP Finance periode Desember 2015-2017 idA-/stable, kemudian Maret 2018 rating SNP Finance naik menjadi idA/stable.
Kemudian, Pefindo menurunkan rating sebanyak dua kali, yakni Mei 2018 diturunkan menjadi idCCC/credit watch negative dan pada bulan yang sama menurunkan lagi ke peringkat idSD/selective default.
Reporter: Agustina Melani
Sumber: Liputan6
Baca juga:
LPS danai delapan riset sistem keuangan Tanah Air, ini daftarnya
Oktober 2018, BTN luncurkan KPR untuk para milenial
BTN sebut hunian terintegrasi moda transportasi makin dicari penduduk DKI
Diluncurkan Agustus 2018, transaksi QR Code BRI saat ini capai 500.000
Target raup KPR Rp 5 T, BTN siapkan promosi ini di Pameran Properti Indonesia ke-18
Tingkatkan status Kantor Cabang Pluit, BTN incar DPK Rp 1,2 triliun
Lembaga penyalur KUR diminta jemput bola ke masyarakat