BUMN Djakarta Lloyd Lepas dari Jerat Pailit, 95 Persen Kreditur Sepakat Proposal Perdamaian
PN Jakarta Pusat telah memutus perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Djakarta Lloyd.
Nasib perusahaan BUMN, PT Djakarta Lloyd (Persero) akhirnya diputus pengadilan lepas dari jerat pailit. Proposal perdamaian yang ditawarkan BUMN pelayaran itu mayoritas diterima oleh para kreditur.
Direktur Utama Djakarta Lloyd, Achmad Agung mengatakan, 95 persen kreditur sepakat atas rencana restrukturisasi. Dengan demikian, Djakarta Lloyd bisa melanjutkan bisnisnya dengan skema pemenuhan kewajiban atau utang terbaru.
"Kemarin di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ya itu dalam voting PKPU Alhamdulillah kita memenangkan suara yang mutlak ya, artinya sebagian besar 95 persen itu mendukung," ungkap Agung, ditemui di Jakarta, Jumat (23/8).
PN Jakarta Pusat telah memutus perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Djakarta Lloyd. Pengadilan memutuskan Djakarta Lloyd dan para krediturnya menjalankan skema sesuai proposal perdamaian.
"Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Perdamaian tertanggal 5 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Termohon PKPU / Debitor (PT. Djakarta Lloyd( persero ) dengan Para Krediturnya," seperti dikutip dari hasil sidang.
Kemudian, pengadilan juga memutus untuk menghukum Termohon PKPU / Debitor / PT Djakarta Lloyd (Persero) dan seluruh kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tertanggal 5 Agustus 2024.
Selanjutnya, menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Djakarta Lloyd (Persero) dalam permohonan PKPU Nomor 301/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt Pst, demi hukum berakhir.
Sebagian Kecil Menolak
Agung melanjutkan, hanya ada beberapa pihak yang menolak proposal perdamaian yang ditawarkan tersebut. Jumlahnya hanya 2-3 pihak yang disebut sebagai para penggugat.
"Artinya mendukung itu dalam artian menerima proposal restrukturisasi kewajiban kita. Hanya sedikit sekali yang menolak itupun karena memang dari pihak penggugat, itu pun hanya 2 atau 3 lah," katanya.
Dia mengatakan, persetujuan dari 95 persen kreditur DL itu lebih dari ekspektasi atau rencananya. Mulanya, dia hanya menargetkan perusahaan di bawah kelola PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) ini bisa lolos sidang PKPU.
"Alhamdulillah itu hasil yang menurut kami baik karena memang, jujur itu diluar perkiraan kita juga, kita tuh kemarin kita memperkirakan asal kita lolos aja, tetapi ternyata hasilnya melebihi dari itu," tegasnya.
Punya Utang Rp750 Miliar
Beberapa waktu lalu, Kuasa Hukum Djakarta Lloyd, Herlin Susanto menyampaikan besaran beban utang yang ditanggung oleh perusahaan. Besarannya mencapai Rp750 miliar dari total 162 kreditur.
"Tercatat, saat ini Perusahaan memiliki total aset sebesar Rp791,8 miliar per tahun 2023. Adapun total kewajiban Perusahaan sebesar Rp750 miliar dari total 162 kreditur yang telah terverifikasi," ujar Herlin dalam keterangannya.
Dia mengatakan, kliennya itu telah mendapat dukungan dalam rangka restrukturisasi. Baik dari perusahaan pelat merah, pemerintah, hingga perusahaan swasta.
Di samping itu, Kementerian Perhubungan telah memberikan kepercayaan kepada Djakarta Lloyd untuk melaksanakan penugasan sebanyak 7 trayek program Tol Laut dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 4 trayek.
Kemudian, BUMN pelayaran itu juga mendapatkan kepercayaan dari PLN melalui kontrak jangka panjang sebagai operator pengangkutan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik di Indonesia.
"Upaya restrukturisasi Djakarta Lloyd telah mendapatkan respon positif dari hampir seluruh kreditur baik swasta maupun BUMN, serta juga dari Kementerian Keuangan yang telah memberikan dukungan atas upaya restrukturisasi Djakarta Lloyd," ujar dia.