Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Ini Aturannya
Biasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Debt collector merupakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh lembaga Keuangan atau kreditur untuk menagih utang debitur yang menunggak.
Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Ini Aturannya
Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Ini Aturannya
Kasus penarikan kendaraan oleh debt colector di jalan raya masih kerap terjadi. Umumnya peristiwa ini terjadi karena pemilik kendaraan memiliki tunggakan iuran yang belum diselesaikan.
Debt collector merupakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh lembaga Keuangan atau kreditur untuk menagih utang debitur yang menunggak. Namun, tidak semua jenis utang akan ditagih oleh debt collector. Biasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Lantas bolehkah debt collector melakukan penyitaan di jalan?
Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Slamet Riyadi menyampaikan bahwa debt colector tidak diperbolehkan untuk melakukan penyitaan atau perampasan aset kendaraan bermotor di jalan. Meskipun, dalam hal ini konsumen tidak membayarkan angsuran dalam beberapa waktu tertentu atau tidak melunasinya.
"Kami informasikan, tidak boleh ada lagi penarikan kendaraan bermotor di jalan," kata Slamet dalam keterangannya yang dimuat dalam laman website BPKN, dikutip Selasa (4/6).
merdeka.com
Slamet menyebut, konsumen mempunyai hak untuk tidak ditarik kendaraan mereka di jalanan meskipun mengalami gagal bayar. Ketentuan tersebut sesuai dengan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021.
Dalam putusan MK tersebut mengharuskan kreditur untuk mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Nantinya, pihak pengadilan yang akan memutuskan terkait penarikan kendaraan bermotor akibat kredit macet.
"Apabila masyarakat memiliki permasalahan terkait penarikan paksa kendaraan bermotor dapat melakukan pengaduan ke BPKN-RI melalui Play Store/App Store BPKN 153 dan OJK melalui layanan kontak OJK 157," ucap Slamet.
Slamet mengimbau konsumen yang mengalami kesulitan untuk membayar cicilan kendaraan dapat mendatangi lembaga pembiayaan terkait. Hal ini bertujuan agar lembaga pembiayaan terkait dapat mengetahui persoalan keuangan yang tengah dihadapi pemilik kendaraan.