Dikejar Waktu, Satgas TPPU Geber Penyelidikan Transaksi Mencurigakan Rp349 T di Kemenkeu
Satgas TPPU memiliki tenggat waktu kerja hingga akhir tahun 2023 untuk menyelesaikan pengusutan transaksi mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu.
Dikejar Waktu, Satgas TPPU Geber Penyelidikan Transaksi Mencurigakan Rp349 T di Kemenkeu
Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) memiliki tenggat waktu kerja hingga akhir tahun 2023 mendatang. Fokus Satgas TPPU ini adalah menyelesaikan pengusutan transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tim bentukan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ini sebagai tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo berharap, seluruh tugas yang diberikan kepada timnya mampu selesai sebelum akhir tahun ini.
"Terkait berapa persentasenya, Satgas menginginkan semuanya kita selesaikan," kata dia dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (10/7/2023).
- PPATK Sudah Serahkan Dokumen Transaksi Mencurigakan Terkait Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK
- Dianggap Receh, Ternyata Usaha Baso Goreng Bisa Beromzet Rp1 Juta per Hari
- Heboh Transaksi Jumbo Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
- PPATK Blokir Ratusan Rekening Panji Gumilang: Transaksinya Masif dan Besar Sekali
Sugeng mengatakan, kalau pun sejumlah tugas yang jadi tanggung jawabnya belum rampung, dia akan meminta adanya rekomendasi untuk kerja Satgas TPPU diperpanjang. "Jadi tentu kita tergetnya menyelesaikan secara keseluruhan tapi kalau kami ditanya, kalau sampai akhir tahun ini, dimana itu masa tugas Satgas selesai, kemudian belum berakhir, ya kami akan buat rekomentdasi untuk dipertimbangkan diberikan perpanjangan," jelasnya.
Ketika ditanya kemungkinan banyaknya tindak pidana dalam transaksi mencurigakan dengan total nilai Rp349 triliun di Kemenkeu, Sugeng belum bisa memastikan hal tersebut. Menurutnya, kewenangan penentuan hal tersebut ada di aparat penegak hukum (APH) di masing-masing bidang.
"Tentu itu menjadi kewenangan APH. APH disini kalau di Kemenkeu tentu ada Bea Cukai, kita tahu ada (Ditjen) Pajak, kita tahu ada Kepolisian, Bareskrim, disitu ada Kejaksaan (Agung) dan juga ada KPK didalamnya," bebernya.
Liputan6.com
Secara beban tugas, ada sekitar 300 surat dari PPATK yang melingkupi dugaan transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp349 triliun.
Di mana salah satu surat 205, menjadi fokus pertama yang diusut atas dugaan impor emas batangan dengan nilai Rp 189 triliun.
Meski sebelumnya disampaikan ada beberapa tindak lanjut penyelesaian dari surat temuan PPATK itu, Sugeng enggan mengambil langkah terlalu dini. Dia ingin lebih dulu memastikan data atas temuan dan tindak lanjut itu dalam posisi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan. "Ini 300, yang sudah begitu lama, meskipun sebenarnya fakta membuktikan, sebenarnya dari 300 itu telah didetailkan ada surat-surat yang memang sudah diselesiakan, tapi tidak diberitahukan atau dilaporkan oleh PPATK. Ini sebenarnya bisa mempercepat (penyelesaian), tapi tentu ktia belum merilis dulu sebelum datanya real," paparnya.
"Karena tadi kita coba cocokkan data, dan tadi saya minta tadi dilakukan konsolidasikan data kembali untuk memastikan," sambungnya.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com