Ditjen Pajak Siapkan Sistem Pembayaran Meterai Elektronik Seperti Bayar Pulsa
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan sistem meterai berbasis digital atau e-meterai yang nantinya siap digunakan di 2021. Adanya digitalisasi ini, diharapkan pembayaran meterai dapat semudah membayar pulsa.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan sistem meterai berbasis digital atau e-meterai yang nantinya siap digunakan di 2021. Adanya digitalisasi ini, diharapkan pembayaran meterai dapat semudah membayar pulsa.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, Iwan Djuniardi mengatakan, dalam e-meterai ini nantinya akan dibuat sistem khusus yang berisi kode. Kode tersebut nantinya dapat membaca berapa jumlah pembayaran meterai yang harus dilakukan oleh pengguna.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Ponirin Meka meninggal? Pada 10 April 2022, instagram resmi PSSI mengumumkan bahwa salah satu kiper terbaik Indonesia itu telah mengembuskan napas terakhirnya.
-
Kenapa materai penting? Penggunaan meterai memberikan kekuatan hukum pada dokumen dan menjadikannya sah di mata hukum. Selain itu, materai membantu mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen dengan memastikan bahwa dokumen tersebut telah melalui proses administrasi yang benar.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan kerukunan dalam pemilu diuji? Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
"Jadi ada code generator yang dibuat 1 sistem. Nah code generator ini yang akan nanti disalurkan melalui chaneling-chaneling. Code generator akan diisikan wallet, berisi total nilai meterai yang sudah dibayar," ujarnya melalui video conference di Jakarta, Rabu (30/9).
Dia menjelaskan, dalam tahap ini akan ada 4 saluran yang akan digunakan DJP dalam pembayaran e-meterai ini. Pertama, saluran yang bisa menghubungkan semua dokumen elektronik secara otomatis berdasarkan kriteria sehingga akan memudahkan mencari pembayaran dengan kode khusus yang diberikan.
Kedua, pembayaran dokumen fisik secara elektronik. Ini bisa dilakukan karena dokumen fisik tersebut akan langsung terhubung dengan wallet yang dimiliki oleh pengguna. "Sehingga nanti dokumen dimasukkan ke dalam dan ditera secara elektronik," jelas Iwan.
Kemudian tahap ketiga yakni sistem upload. Melalui sistem ini nantinya meterai elektronik sudah tertempel langsung saat di print, dengan menggunakan website khusus yang sedang disusun DJP.
Keempat, saluran untuk mencetak langsung meterai berdasarkan wallet merchant-merchant dengan mesin printer dan kertas tertentu. Ini masih dalam pengembangan dan akan sangat menghemat jika bisa dimplementasikan.
"Masalah penerapannya tergantung kesiapan sistem. Mungkin bertahap. Tapi 1 Januari siap di pasaran, yang mana bentuknya kita sedang explore. Bayangkan e-meterai seperti pulsa," kata dia.
Baca juga:
Tarif Bea Meterai Rp10.000 Disebut Lebih Rendah Dibanding Negara Lain
UU Bea Meterai Baru Disahkan, ini Dokumen Nantinya Tak Wajib Bermeterai
RUU Bea Meterai Disahkan, Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Resmi Bakal Hilang
Meterai Rp3.000 & Rp6.000 Dihapus, Pemerintah Akui Ada Potensi Kehilangan Pendapatan
RUU Bea Meterai Siap Dibawa ke Paripurna
Bea Meterai Rp3.000 dan Rp6.000 Segera Dihapus dan Diganti Rp10.000