DPR minta Perpres satgas illegal fishing ditinjau ulang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta peninjauan ulang pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 mengenai Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan penangkapan ikan ilegal (Illegal Fishing). Sebab, regulasi itu dinilai melanggar banyak peraturan perundang-undangan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta peninjauan ulang pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 mengenai Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan penangkapan ikan ilegal (Illegal Fishing). Sebab, regulasi itu dinilai melanggar banyak peraturan perundang-undangan.
"Sedikitnya, empat undang-undang yang dilanggar. Ada undang-undang perikanan, keamanan laut, Tentara Nasional Indonesia," ujar Anggota Komisi IV DPR-RI Ichsan Firdaus saat seminar nasional terkait illegal fishing, Jakarta, Rabu (22/3).
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan bangkai kapal tersebut tenggelam? Para arkeolog mengatakan, temuan unik ini berasal dari periode Romawi dan Mamluk sekitar 1.700 dan 600 tahun lalu.
-
Apa yang diangkut oleh Kapal Arimbi? Kapal Arimbi merupakan kapal pengangkut gas pertama milik Pertamina.
-
Kapan bangkai kapal itu diperkirakan tenggelam? Kapal berusia 3.300 tahun dan muatannya yang terdiri dari ratusan amphorae (bejana penyimpanan) yang masih utuh itu ditemukan di dasar laut Mediterania, seperti yang dilaporkan dalam siaran pers bersama hari ini dari Otoritas Purbakala Israel (IAA) dan Energean.
Dia mencontohkan, Perpres tersebut meletakkan komando penegakan hukum di tangan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
"Seharusnya berada di Panglima TNI. Jadi, menurut saya, ini tidak rasional. Satgas 115 mengambil alih semua."
Perpres 115 diterbitkan pada Oktober 2015. Satgas berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden ini bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum di wilayah laut RI.
Dalam bertugas, satgas ini melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan institusi terkait lainnya.
Satgas berwenang menentukan target operasi penegakan hukum, melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan.
Baca juga:
Menteri Susi berhasil tangkap 17 kapal asing ilegal di perairan RI
Nyaris karam, kapal asing tanpa awak ditemukan di perairan Cilacap
KKP tangkap 4 kapal asing asal Vietnam di perairan Natuna
Kapal asing diduga cari harta karun di lokasi Van Der Wijk tenggelam
Anak buah Menteri Susi tangkap kapal asing berbendera Malaysia
Bawa barang selundupan dari China, kapal kayu ditangkap TNI AL
Curhat Menteri Susi: Saya orang lapangan, bosan di kantor terus