Ekonom soal Pajak Orang Kaya Naik Jadi 35 Persen: Itu Kebijakan yang Sudah Pas
Adapun kenaikan tarif pajak ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI), Riyanto menilai kebijakan pemerintah menaikkan tarif pajak orang kaya Indonesia menjadi sebesar 35 persen merupakan kebijakan yang layak.
"Pajak digunakan sebagai instrumen pemerataan. Pemerintah akan dapat tambahan pajak dari orang super kaya tersebut, dan digunakan salah satunya untuk program subsidi bagi golongan bawah. Jadi hemat saya kebijakan tersebut sudah pas," kata Riyanto kepada Liputan6.com, Minggu (3/10).
-
Kenapa orang berpura-pura kaya? Perilaku ini umumnya dilakukan untuk menyembunyikan keterbatasan keuangan mereka.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Bagaimana cara orang kaya ini dimakamkan? Makam ini menyimpan kerangka empat anggota keluarga kaya 'tuan tanah' yang dikremasi dan dikubur bersama dengan lima kereta kencana dan lima kuda.
-
Bagaimana ciri-ciri orang pelit? Sementara itu, orang pelit memiliki sejumlah ciri-ciri yang mudah diamati dari sikap seseorang kepada orang lain. Di antara yakni menyisihkan harta hanya untuk diri sendiri, jauh dari sikap bersedekah, tak membantu fakir miskin, dan sombong.
Adapun kenaikan tarif pajak ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Di mana Pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dalam pembahasan disepakati berubah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR.
Dalam perubahan kelima atas UU 6 tahun 1983 ini, pemerintah akan memungut tarif pajak lebih besar dari orang-orang super kaya di Indonesia.
Mengutip draft RUU HPP Pasal 17, Kamis (30/9/2021), aturan ini memuat perubahan pengenaan tarif pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Perubahan pertama berlaku pada kategori wajib pajak orang pribadi tingkat terkecil, yang batas penghasilan per tahun dinaikan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta.
Selain itu, terdapat satu penambahan kategori wajib pajak orang pribadi, yakni berpenghasilan di atas Rp5 miliar dan akan terkena pungutan pajak sebesar 35 persen.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kadin: Pemerintah Jangan Buru-Buru Naikkan Tarif PPN Jadi 11 Persen
Pemerintah Berlakukan Tax Amnesty Jilid II di Januari 2022, Ini Skema Detailnya
Pemerintah Jokowi Naikkan Tarif Pajak Penghasilan Orang Kaya Jadi 35 Persen
Catatan Penolakan Fraksi PKS atas Hasil Pembahasan RUU KUP
Disahkan Minggu Depan, RUU KUP Jadi Aturan Baru Pajak Sembako Hingga Pendidikan
Permudah Bayar Pajak, Tilang, SIM, hingga Paspor Lewat Aplikasi BebasBayar