Enam Provinsi Ini Masih Belum Umumkan Kenaikan UMP
Batas akhir pengumuman UMP 2025 yaitu 11 Desember 2024.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan masih ada enam provinsi yang belum mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), sebagaimana seharusnya penetapan itu harus diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan hingga pukul 20.45 WIB pada 11 Desember 2024 ada enam provinsi yang belum menetapkan UMP dan UMSP, antara lain Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara (Sulut), Papua Pegunungan, dan Papua Barat, Papua Selatan.
- Pemprov DKI Bakal Umumkan UMP Paling Lambat 11 Desember 2024
- Terima 1.500 Dugaan Pelanggaran Pilkada Termasuk Isu Parcok, Bawaslu Buka Suara
- Menaker Targetkan Pemda Tetapkan UMP 2025 Sebelum 25 Desember
- Ingin Maju di Pilkada, Bakal Calon Kepala Daerah Harus Genap 25 atau 30 Tahun Akhir Desember 2024
"Ada 6 Provinsi yang belum menetapkan UMP dan UMSP yaitu NTT, NTB, Sulut, Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Selatan," kata Indah dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (12/12).
Indah menyebut semua provinsi di Indonesia menetapkan kenaikan 6,5 persen untuk UMP 2025. Artinya mengalami kenaikan dari UMP 2024.
"Semua Provinsi naik 6,5 persen untuk UMP 2025," imbuh Indah.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Dalam Permen tersebut untuk Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Sedangkan untuk Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Sementara Upah Minimum provinsi tahun 2025, Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025, Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.