ESDM cabut 11 peraturan sektor migas, kegiatan usaha penunjang tak perlu SKT
"Dari 5 Februari 2018 sampai sekarang, di subsektor migas kita sudah melakukan empat tahapan (penyederhanaan) dengan hasil di antaranya, 11 peraturan kita cabut, kita juga melakukan revisi 7 Permen ESDM. Dan kita juga mencabut sekitar 19 perizinan dan rekomendasi."
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyederhanakan peraturan dan perizinan di sektor ESDM dengan mencabut 11 peraturan. ESDM menyederhanakan 7 peraturan serta mencabut 19 perizinan dan rekomendasi di subsektor minyak dan gas bumi.
"Dari 5 Februari 2018 sampai sekarang, di subsektor migas kita sudah melakukan empat tahapan (penyederhanaan) dengan hasil di antaranya, 11 peraturan kita cabut, kita juga melakukan revisi 7 Permen ESDM. Dan kita juga mencabut sekitar 19 perizinan dan rekomendasi," jelas Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ego Syahrial di Jakarta, Jumat.
-
Kenapa mahasiswa UGM mengembangkan ESDS? Yogi mengatakan bahwa pengembangan ESDS tersebut berawal dari keprihatinan mereka terhadap tingginya kasus stunting di Tanah Air.
-
Apa yang dilakukan Mies van Bekkum di Jakarta? Pada zaman dahulu, Mies van Bekkum datang ke tempat itu untuk menyatukan kembali keluarga Belanda yang terpisah akibat ditawan Jepang.
-
Siapa Miyako Emi? Dari pernikahannya dengan Jocky Fernando, Della Puspita dikaruniai dua orang anak. Mereka bernama Don Aubrey Daisuke dan Fara Miyako Emi Joana. Inilah sosok Miyako Emi, anak perempuan Della Puspita.
-
Kenapa MS membunuh EYP? Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran mengatakan, tersangka pada kasus pembunuhan ini sudah diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motifnya. Begitu juga dengan penyebab kematian korban, saat ini pihaknya masih menunggu hasil otopsi jasad korban. "Jasad almarhum kita larikan ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan autopsi sehingga kita bisa mengetahui penyebab kematiannya seperti apa, tersangka sudah kita amankan, sedang kita lakukan pemeriksaan untuk kita gali, kita dalami motif-motif dari pada tersangka melakukan pembunuhan ini, jadi kami mohon waktu," katanya.
-
Bagaimana Miedes disajikan? Biasanya, warga Pundong menyajikan miedes dengan ragam sayuran seperti wortel, bawang daun maupun sawi hijau.
-
Kenapa Evan Dimas pindah ke PSIS Semarang? “Tentu sebuah kebanggaan bisa bergabung ke PSIS yang merupakan salah satu klub besar di Indonesia dengan suporter yang begitu fanatik. Mohon izin bergabung dan semoga berkontribusi banyak untuk tim,” kata Evan dikutip dari website resmi PSIS Semarang.
Kementerian ESDM juga telah mengeluarkan Permen ESDM No 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri ESDM, Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi, dan Keputusan Menteri ESDM terkait Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Permen tersebut disahkan untuk mencabut 11 peraturan bidang migas yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Selain itu, tujuh permen juga akan disederhanakan menjadi enam permen yang saat ini sudah diusulkan rancangan permen ESDM-nya.
Di samping itu, dari 29 perizinan dan 14 rekomendasi subsektor migas, 19 item di antaranya dicabut yaitu 16 perizinan dan tiga rekomendasi. Empat perizinan dan empat rekomendasi tidak lagi dikeluarkan oleh Ditjen Migas. Jadi hanya tersisa 9 perizinan dan 7 rekomendasi saja.
Seiring pencabutan regulasi tersebut, Ego menyebutkan, kini kegiatan usaha penunjang migas tidak lagi memerlukan surat keterangan terdaftar (SKT) usaha penunjang migas. Ini terobosan besar dan sangat memangkas birokrasi.
Pengendalian terhadap usaha penunjang migas cukup dilakukan melalui surat kemampuan usaha penunjang (SKUP) dengan cakupan klasifikasi usaha yang lebih tepat dan hanya untuk usaha inti yaitu sebanyak 13 subbidang usaha saja. Sebelumnya cakupan klasifikasi usaha yang dikendalikan mencapai 139 kegiatan usaha dan mencakup kegiatan usaha yang tidak inti dan sebenarnya tidak memerlukan SKT maupun SKUP.
"Untuk kegiatan penunjang, SKT tidak ada lagi, cukup dengan SKUP," ujar Ego Syahrial.
Contoh konkrit penyederhanaan lainnya yaitu Kementerian ESDM juga tidak lagi menerbitkan rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Sebagai gantinya, dibentuk tim di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan untuk penerbitan RPTKA dan IMTA tersebut.
Baca juga:
Kementerian ESDM tegaskan pekerja asing tak akan bebas masuk ke RI
Kementerian ESDM kembali sederhanakan 7 aturan mengenai migas
ESDM keluhkan alotnya revisi UU Migas ganggu investasi
Menteri Jonan: IPS mau investasi silakan, tapi tarif listrik harus terjangkau
Pemerintah diminta putuskan status lapangan migas Sukowati