FPPPI Soal Pengangkatan Honorer Jadi PNS Bertentangan dengan Sistem Merit: Tak Adil
Ketua FPPPI Alfonsius Matly mengatakan, pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) soal pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan pegawai kontrak menjadi ASN bertentangan dengan sistem merit, dinilai tidak adil.
Ketua Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI) Alfonsius Matly mengatakan, pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) soal pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan pegawai kontrak menjadi ASN bertentangan dengan sistem merit, dinilai tidak adil.
"Saya masih ingat tanggal 18 Februari 2021 dengan Komisi II, beliau(Menteri PANRB) mengatakan bahwa pengangkatan kami menjadi PNS atas dasar RUU ASN akan bertentangan dengan prinsip merit sistem. Tidak adil bagi putra-putri terbaik bangsa yang ingin bekerja di lingkungan instansi pemerintah," kata Alfonsius dalam RDP Panja RUU tentang ASN Komisi II DPR RI, Senin (28/6).
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Kapan Panglima TNI menerima penghargaan? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
-
Apa nama penghargaan yang diterima Panglima TNI? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Siapa yang memberikan tasbih kepada prajurit TNI tersebut? “Yang saya cuma ingat waktu almarhum kasih saya tasbih. Dia kasih tasbih itu juga kita duduk, saya ambil. Almarhum bilang, ini kenang-kenangan buat kau,” kata prajurit tersebut.
Menurutnya, secara tidak langsung Menteri PANRB mengatakan, bahwa pihaknya tidak kompeten. Dia menegaskan seluruh pekerja pelayanan publik Indonesia berkompeten dalam menjalankan tugasnya. Hal itu terbukti, Pemerintah tetap melanjutkan kontrak dengan mereka hingga belasan tahun.
"Kalau kami tidak kompeten kenapa kami dikontrak berkali-kali hingga belasan tahun oleh negara dan jelas dibutuhkan. Sejarah telah membuktikan bahwa 45 persen pembangunan negara Indonesia baik SDM, infrastruktur dan lebih utama pada bidang pelayanan publik telah dilakukan oleh tenaga honorer," ujarnya.
Bahkan tidak sedikit dari pihaknya yang rela bekerja dengan gaji sebesar Rp100.000 sampai Rp500.000 per bulan. Padahal, para tenaga kerja honorer dan lainnya bekerja bertahun-tahun bahkan puluhan tahun mendedikasikan dirinya di daerah-daerah terpencil dan terisolasi.
"Jadi apa yang kami lakukan selama ini sepanjang hidup kami kami bekerja di bawah naungan pemerintah apapun yang diperintahkan oleh pegawai pejabat ASN tetap kami lakukan," imbuhnya. lagi tuh kami dipecat," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
6 Rekomendasi Federasi Pekerja Soal Revisi UU ASN
Khawatir Gaji Tak dibayar, Federasi Pekerja Minta Pemerintah Percepat Revisi UU ASN
Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka 29 Juni?
KemenPAN-RB Catat 604 PNS Tak Netral di Pilkada 2020 Demi Pertahankan Jabatan
Ini Alasan KemenPan-RB Larang PNS Keluar Kota Selama Libur Nasional
Sah! ASN Dilarang Bepergian Keluar Daerah, Hak Cuti Ditiadakan