Gaduh Gaji Rp5 Juta Kena Pajak, Ini Hitungannya
Masyarakat ramai mempertanyakan mekanisme pungutan pajak terhadap penerima gaji Rp5 juta. Kegaduhan tersebut setelah pemerintah resmi menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Masyarakat ramai mempertanyakan mekanisme pungutan pajak terhadap penerima gaji Rp5 juta. Kegaduhan tersebut setelah pemerintah resmi menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Undang-Undang tersebut kemudian ditegaskan kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa Panglima Jukse Besi? Andi Sumpu Muhammad yang diberi gelar Panglima Jukse Besi, dikenal dengan kesaktiannya.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Mengapa kata majemuk penting? Kata majemuk memiliki peran penting dalam memperkaya kosakata bahasa dan memberikan nuansa yang lebih kaya pada ekspresi bahasa.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Berikut tarif pajak penghasilan terbaru melalui HPP Nomor 7 Tahun 2021, berdasarkan lapisan tarif;
1. Rentang penghasilan Rp0-Rp60 juta per tahun tarif pajak sebesar 5 persen. Pada UU PPh sebelumnya, tarif pajak 5 persen dikenakan bagi penerima gaji Rp50 juta per tahun. Saat ini, tarif pajak 5 persen baru akan berlaku bagi penerima gaji Rp60 juta per tahun
2. Rentang penghasilan Rp60 juta- Rp250 juta per tahun tarif pajak 15 persen,
3. Rentang penghasilan Rp250 juta-Rp500 juta tarif pajak 25 persen,
4. Rentang penghasilan Rp500 juta-Rp5 miliar tarif pajak 30 persen,
5. Rentang penghasilan di atas Rp5 miliar tarif pajak 35 persen,
Berdasarkan daftar tarif pajak sesuai rentang pengjasilan, terjadi perubahan rentang penghasilan yang dikenai tarif PPh
5 persen.
"Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji Rp5 juta per bulan (Rp60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dikutip pada Selasa (3/1).
Berikut ini ilustrasi cara menghitung PPh Orang Pribadi dengan status lajang (TK/0) untuk berbagai tingkat penghasilan Rp5 juta
Pajak Penghasilan per tahun = Penghasilan Kena Pajak (PKP) - PTKP x 5 persen.
Adapun besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun. Sehingga perhitungannya menjadi:
Rp60 juta - Rp 54 juta = Rp6 juta.
Rp 6 juta x 5 persen = Rp300.000.
Maka, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan, akan dikenakan pajak sebesar Rp 300.000 setiap tahunnya.
Sedangkan bagi penerima gaji Rp4,5 juta per bulan tidak terkena pajak tahunan.
Sementara bagi penerima gaji Rp10 juta per bulan atau Rp120 juta dalam setahun maka pajak yang dikenakan per tahun yaitu Rp3,9 juta. Dengan hitungan
Rp60 juta × 5 persen = Rp3.000.000
15 persen × Rp6 juta = Rp900.000
Total pajak bagi penerima gaji Rp10 juta per bulan yaitu Rp3,9 juta.
Baca juga:
Penerimaan Pajak 2022 Lampaui Target
Kemenkeu: Tak Semua Pemilik NIK Harus Bayar Pajak
Cara Mudah Validasi NPWP Diganti NIK
Ekonomi RI Makin Pulih, Pemerintah Yakin Konsolidasi Fiskal di 2023 Tercapai
Indonesia Tertinggal Jauh dalam Integrasikan NIK Jadi NPWP
Kanwil DJP Jateng II Jebloskan Pengemplang Pajak ke LP Boyolali