Hadapi pasar bebas ASEAN, orang asing tak boleh punya properti
Indonesia bisa mencontoh Singapura menerapkan aturan kepemilikan properti asing.
Dalam waktu dekat, pasar bebas ASEAN atau biasa disebut Masyarakat Ekonomi ASEAN resmi diberlakukan. Sejumlah pihak khawatir lantaran beberapa sektor dalam negeri dinilai belum siap menghadapi persaingan dengan perusahaan asing.
Sektor properti salah satu yang bakal menghadapi persaingan ketat. Ketua Asosiasi Pengembangan Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Eddi Ganefo mengatakan pasar bebas ASEAN tidak harus ditakuti. Untuk meredam ekspansi asing, Indonesia bisa mencontoh Singapura menerapkan aturan kepemilikan properti asing.
-
Bagaimana cara ASEAN dan Tiongkok memperdalam kerja sama perdagangan dan ekonomi? Para menteri juga mencatat implementasi Program Kerja 2022-2026 untuk memperdalam kerja sama Perdagangan dan Ekonomi ASEAN China FTA, termasuk kerja sama finansial dan dukungan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ASEAN dan dukungan Tiongkok untuk promosi ekspor produk ASEAN.
-
Apa yang diusulkan oleh Kementan untuk memperkuat sektor pertanian di negara Asean? Indonesia sendiri mendorong semua negara Asean untuk meningkatkan teknologi pertanian digital, ekonomi sirkular, energi biomassa, pengurangan emisi gas rumah kaca dan pengendalian hama terpadu,
-
Apa yang disampaikan Menteri Perdagangan tentang peran Tiongkok dalam perdagangan ASEAN? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, Tiongkok merupakan mitra dagang terbesar bagi ASEAN sejak 2009. Tidak hanya itu, mereka juga sumber investasi asing terbesar keempat di antara mitra-mitra dialog ASEAN.
-
Kapan Pasar Weleri diresmikan? Sejatinya gedung itu telah diresmikan pada Desember 2023.
-
Bagaimana Rawa Belong menjadi pasar bunga terbesar se Asia Tenggara? Dari kebiasaan ini, orang-orang setelahnya mulai menjajakan bunga di sana dan kini kawasan tersebut menjadi sentra bunga yang kerap didatangi para pencintanya.
-
Apa yang terjadi di Pasar Setan? Konon, pasar ini terletak di salah satu sabana luas yang menjadi jalur pendakian, dimana beberapa pendaki telah mengalami pengalaman yang tak terlupakan. Beberapa di antaranya melaporkan mendengar suara berisik dan keramaian yang mirip dengan suasana pasar, meskipun di jalur tersebut seharusnya sepi dengan hanya sabana luas dan tanah lapang.
"Orang asing yang punya Properti di sana (Singapura) hanya dapat hak guna pakai (HGP) selama 99 tahun, bukan hak guna milik (HGM). Jadi, sewaktu-waktu pemerintah membutuhkan, warga asing bisa diminta melepas propertinya," kata Eddi dalam diskusi bersama wartawan di Hotel Ibis, Jakarta, Selasa (19/8).
Dari sisi payung hukum, undang-undang yang dimiliki Indonesia sebenarnya sudah cukup untuk menjadikan manajemen properti Indonesia serupa dengan Singapura. Yang perlu diperkuat tinggal pengawasannya saja.
"Jadi orang asing itu tidak boleh memiliki properti, bolehnya sewa hingga kurun waktu tertentu. Lalu kemudian ada pernikahan campur, lalu membeli properti dengan nama pasangan yang orang Indonesia, itu juga tidak boleh. Secara hukum harus digugurkan demi kedaulatan Indonesia," tutupnya singkat.
(mdk/noe)