IDI: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan layaknya tidur memakai sarung
"Jadi dilematis ini bisa diselesaikan kalau berkoordinasi bersama."
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta pemerintah berserta pemangku kepentingan lainnya untuk segera mencari jalan keluar dari persoalan BPJS Kesehatan yang dinilai belum maksimal secara kualitas. Masih banyak kendala seperti pendanaan yang masih minim, hingga akhirnya iuran dinaikkan.
Ketua Terpilih Pengurus Besar IDI, Daeng M. Faqih mengatakan, permintaan program BPJS Kesehatan sangat banyak, bahkan sampai terjadi persoalan seperti antrean peserta yang begitu panjang ketika berobat.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Mengapa BPJS Kesehatan meluncurkan program PBI APBD? Program BPJS PBI APBD adalah sebuah inisiatif Bantuan Sosial yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan dan sepenuhnya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka dapat menerima perawatan kesehatan tanpa kewajiban membayar iuran bulanan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
"Sisi permintaan mau tidak mau harus diubah soal regulasi, tapi dilematis, mau perbarui regulasi dan kecukupan dana tapi itu membebani APBN," tutur Daeng, Jakarta, Sabtu (19/3).
Daeng pun menggambarkan, persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ibarat orang yang tidur memakai sarung. Di tarik ke atas sarungnya maka kakinya akan digigit nyamuk, tetapi kalau sarungnya di bawah maka kepalanya akan digigit nyamuk.
"Jadi dilematis ini bisa diselesaikan kalau berkoordinasi bersama, regulasi mana yang harus diperbaiki, menghitung kecukupan dananya seperti apa," jelas dia.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah mulai 1 April 2016, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu sendiri diundang-undangkan pada 1 Maret lalu.
Dengan terbitnya Perpres itu, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.
Baca juga:
BPJS Kesehatan: Iuran naik karena kami tak mungkin kurangi manfaat
DPR anggap wajar Jokowi naikkan iuran BPJS Kesehatan jadi Rp 80.000
'Jangan tambah beban rakyat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan'
BPJS Kesehatan: Kenaikan iuran akan diiringi peningkatan layanan
Pelayanan tak maksimal BPJS Kesehatan sudah naik
Iuran BPJS naik, warga Malang tuntut pelayanan terbaik rumah sakit