Industri galangan kapal luar Batam bakal diguyur insentif pajak
Sebanyak 110 perusahaan pembuat kapal di Batam sudah berkembang.
Pemerintah bakal mengguyur industri galangan kapal di luar Batam dengan sejumlah insentif perpajakan. Ini agar industri tersebut bisa segera menjadi tulang punggung tol laut andalan Presiden Joko Widodo.
Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, Indonesia memiliki 198 perusahaan pembuat kapal. Sebanyak 110 perusahaan diantaranya berada di Batam dan berkembang dengan baik. Sisanya, 88 perusahaan terletak di luar Batam dan belum maju.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kapan Ponirin Meka meninggal? Pada 10 April 2022, instagram resmi PSSI mengumumkan bahwa salah satu kiper terbaik Indonesia itu telah mengembuskan napas terakhirnya.
-
Kenapa Kulat Pelawan mahal? Jika dijual, Kulat Pelawan amat mahal, harganya bisa mencapai jutaan rupiah per kilogram. Proses pertumbuhan jamur ini konon terbilang sulit, karena harus menunggu sambaran petir. Semakin jarang ditemukan, makin tinggi juga harganya di pasaran.
"Nah yang 110 itu sangat sukses tumbuhnya, perkembangan bagus dan membuka lapangan kerja untuk 120 ribu masyarakat disana. Tentunya perlu kita replikasi, kalau di Batam sukses kenapa yang lain tidak?" ujar Indroyono seusai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Selasa (11/11).
Atas dasar itu, menurutnya, pemerintah bakal memberikan sejumlah insentif perpajakan. Antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai komponen kapal, pembebasanbea masuk kapal baru dan bekas. Kemudian, bea masuk di tanggung pemerintah (BMDTP) atas impor komponen kapal.
"Nantinya akan ditentukan mana saja industri mana yang masuk hal khusus, yang khusus itu akan diberikan BMDTP ini," ungkap Indroyono.
Lalu, pemerintah juga akan merancang Peraturan Pemerintah (PP) terkait fasilitas yang tidak dipungut pajak. "Kalau sudah jadi, pasal-pasal berkaitan dengan penguatan galangan kapal masuk ke situ," jelasnya.