Jaga Ekosistem Laut Lewat Gebrakan Penangkapan Ikan Terukur
Menteri Trenggono melakukan pembenahan terhadap sejumlah kebijakan di KKP. Beberapa kebijakan sebelumnya diperbaiki. Dia ingin kebijakan baru berpihak kepada para nelayan kecil dan masyarakat pesisir.
Kenakan jas hitam dipadu dasi merah, Sakti Wahyu Trenggono tiba di kantor barunya di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta. Dia baru saja dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri KKP pada 23 Desember 2020 lalu.
Meski berstatus pimpinan baru, Menteri Trenggono punya mimpi besar menjadikan sektor kelautan dan perikanan agar lebih baik ke depan. Hal ini sejalan dengan keinginan Kepala Negara untuk memperbaiki kinerja sektor kelautan dan perikanan nasional.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk para pelaku usaha pemindangan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong skema kemitraan para pelaku usaha pemindangan dengan penyedia bahan baku ikan agar ketersediaan bahan baku pengolahan pindang dapat terjamin.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Marine Stewardship Council (MSC) untuk meningkatkan keberlanjutan sumber daya perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Marine Stewardship Council (MSC) menjamin ketertelusuran sekaligus keberlanjutan sumber daya perikanan, khususnya ikan konsumsi.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian KKP untuk diterapkan pada perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi. "Meminimalisir bagian terbuang, semua bagian ikan bisa dimanfaatkan untuk jadi produk," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Bagaimana Kementan meningkatkan ekspor pertanian? Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengatakan bahwa kegiatan ekspor pertanian akan terus ditingkatkan dengan mendorong pengembangan hilirisasi produk jadi sesuai arahan Wapres "Oleh karena itu kemajuan kita dalam ekspor harus lebih kuat. Kita tidak boleh kalah dengan negara lain. Dan ini suatu kebanggan Karena apa yang kita lakukan ini lahir dari sebuah proses dan kerja keras," jelasnya.
Apalagi Indonesia negara maritim pemilik kawasan teritorial laut cukup luas. Sehingga menteri kelautan dan perikanan anyar ini memandang perlu adanya terobosan baru dalam pengelolaan ekosistem laut Indonesia.
"Terobosan apa yang akan saya lakukan? Tentu sebagai lembaga atau kementerian yang menjaga laut, maka memastikan keberlangsungan daripada ekosistem di kelautan ini bisa berjalan dan tidak rusak," kata Menteri Trenggono saat konferensi pers pertamanya di KKP, usai pelantikan.
Setelah beberapa bulan berjalan, Menteri Trenggono melakukan pembenahan terhadap sejumlah kebijakan di KKP. Beberapa kebijakan sebelumnya diperbaiki. Dia ingin kebijakan baru berpihak kepada para nelayan kecil dan masyarakat pesisir.
Secara garis besar, pria kelahiran 3 November 1962 itu ingin mewujudkan ekonomi biru (blue economy). Langkah ini dimasukan di dalam agenda jangka panjang pada periode 2021-2024. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, maka setidaknya lahir tiga terobosan kebijakan KKP.
Salah satunya adalah penangkapan ikan terukur. Aturan ini akan dilakukan pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Di mana targetnya tahun depan kebijakan tersebut sudah menjadi acuan pengelolaan subsektor perikanan tangkap di Indonesia.
Selain penangkapan terukur, dua terobosan lainnya adalah meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan tangkap dan mengembangkan perikanan budidaya untuk peningkatan ekspor.
"Model (penangkapan terukur) ini sudah kita hitung sedemikian rupa, saya minta dukungan Irjen untuk tata kelolanya supaya tidak keliru, payung hukumnya seperti apa, supaya Januari 2022 sudah bisa kita jalankan, karena kita ingin Rebound," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam dialog interaktif KKP Bincang Bahari Edisi Special.
Menteri Trenggono menjelaskan, kebijakan penangkapan terukur dilakukan untuk memastikan keseimbangan antara ekologi, ekonomi, dan keberlanjutan sumber daya perikanan. Lewat kebijakan ini, sumber daya perikanan tak bisa dieksploitasi tanpa memperhatikan siklus hidup perikanan dan keberlangsungannya.
Dia yakin kebijakan penangkapan terukur juga akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal. Baik sebagai nelayan, pekerja industri perikanan, maupun anak buah kapal (ABK).
Di samping itu, kebijakan penangkapan terukur bertujuan untuk mengurai persoalan minimnya tangkapan nelayan lokal. Sebab ke depannya, nelayan lokal memiliki keleluasaan dalam memanfaatkan sumber daya perikanan yang ada di wilayahnya.
©2021 Merdeka.com
Garis besarnya, kebijakan ini akan mengatur tiga zonasi sesuai skema penangkapan terukur. Pertama zonasi penangkapan untuk industri. Zona ini akan berada pada enam Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).
Di antaranya meliputi WPP 572 perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera, WPP 573 perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa, WPP 711 Laut Natuna, WPP 716 Laut Sulawesi, WPP 717 Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik, serta WPP 718 Laut Aru dan Laut Arafuru.
Kedua zonasi penangkapan untuk nelayan lokal. Zonasi ini berada di WPP 571 Selat Malaka dan Laut Andaman, WPP 712 Laut Jawa, WPP 713 Selat Makassar, serta WPP 715 Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau. Terakhir zona spawning and nursery ground yang berada di WPP 714 Teluk Tolo dan Laut Banda.
Pada zonasi penangkapan, diatur pula kuota ikan yang boleh ditangkap. Ini terdiri dari penangkapan ikan untuk industri, nelayan tradisional dan kuota untuk hobi atau wisata. Sementara, dalam menentukan komposisi kuota, KKP berpegang pada hasil kajian Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan). Hal tersebut perlu agar keputusan yang diambil berdasarkan saintifik.
Dengan adanya pembagian zonasi dan kuota, Menteri Trenggono memastikan kebijakan penangkapan akan menguntungkan semua pihak. Baik pelaku usaha skala besar, nelayan lokal, hingga pemerintah daerah.
Sebab, kebijakan ini mengatur pendaratan ikan tidak lagi berpusat di Pulau Jawa melainkan di pelabuhan-pelabuhan yang tidak jauh dari area penangkapan. Dengan demikian, perekonomian di daerah penangkapan dan sekitarnya yang selama ini berjalan lambat, bisa lebih menggeliat.
"Putaran (ekonomi yang dihasilkan) itu sekitar Rp124 trilun per tahun. Kemudian akan ada penambahan tenaga kerja di WPP-NRI. Kebutuhan tenaga kerjanya, awak kapalnya bisa lebih dari 200.000 orang," jelasnya.
Baca juga:
KKP Manfaatkan Data dari 124 Pelabuhan Tentukan Harga Patokan Ikan
Jaring-jaring Makanan di Laut Beserta Penjelasannya, Mudah Dipahami
Ditemukan Jejak Corona, 75 Ton Ikan Olahan Asal Jateng Tertahan di China
Melihat Pusat Budidaya Ikan Koi dan Maskoki Milik KKP
Tak Terpengaruh Pandemi, Eksportir Ikan Hias Bandung Raup Rp9,2 M di September
Jutaan Ikan di Waduk Cirata Cianjur Mati
Dukung Kebijakan Penangkapan Terukur, KKP Atur Penggunaan Alat Tangkap Ramah Lingkungan
Dalam mendorong implementasi kebijakan penangkapan terukur, KKP juga sudah mengatur penggunaan alat tangkap akan digunakan. Ini sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021, tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Permen tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 yang menjadi regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 11 atau UU Cipta Kerja. Atau kini sering disebut Omnibus Law.
Tujuan Permen ini untuk pengaturan dan pengelolaan alat penangkapan ikan (API) dan alat bantu penangkapan ikan (APBI) demi terciptanya manfaat optimal serta memberi perlindungan pada lingkungan hidup.
"Prinsip pengelolaannya menjamin kesetaraan akses antara nelayan kecil dan nelayan besar melalui pembagian jalur dan pembatasan kapasitas penangkapan," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini.
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) sendiri menjadi salah satu yang mendukung penerapan kebijakan penangkapan terukur. Aturan ini telah dinanti-nanti oleh para nelayan tradisional sejak lama. Di mana sejatinya mereka sudah lebih dulu melakukan penangkapan terukur sejak zaman nenek moyang.
"Seharusnya sejak dulu dibuat aturan tentang penangkapan terukur," kata Sekretaris Jenderal DPP KNTI, Iin Rohimin saat dihubungi merdeka.com.
Sebagaimana diketahui, di dalam Permen berisi 58 pasal ini, dijelaskan secara detail mulai dari jalur penangkapan, jenis dan sifat API, selektivitas dan kapasitas API, hingga jenis API dan APBI yang diperbolehkan dan dilarang.
Berdasarkan Permen tersebut, ada 10 kelompok alat tangkap yang diperbolehkan, antara lain kelompok jaring lingkar, kelompok jaring tarik, kelompok jaring hela, penggaruk, jaring angkat, alat tangkap yang dijatuhkan atau ditebar, jaring insang, kelompok perangkap, kelompok alat pancing, dan alat tangkap lainnya.
Kelompok alat penangkap ikan (API) jaring lingkar terdiri atas, pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal, pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal, pukat cincin teri dengan satu kapal, pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, dan jaring lingkar tanpa tali kerut.
Kelompok API jaring tarik, yaitu jaring tarik pantai, payang, jaring tarik sempadan, dan jaring tarik berkantong. Adapun API jaring hela yaitu jaring hela udang berkantong, jaring hela ikan berkantong.
Meski diizinkan, alat tangkap itu tetap perlu mengikuti aturan dan mempertimbangkan alokasi sumber daya ikan. Jika sumber daya di suatu wilayah pengelolaan perikanan (WPP) sudah over-exploited, maka penggunaan alat tangkap bisa saja dilarang.
Sementara, alat penangkapan dilarang yang diatur di dalam Permen Nomor 18 Tahun 2021 juga terdiri dari beberapa kelompok. Kelompok API jaring hela terdiri atas pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal, dan pukat ikan.
Kelompok API jaring tarik, terdiri dari dogol, pair seine, cantrang dan lampara dasar. Sementara kelompok API perangkap terdiri atas perangkat ikan peloncat dan kelompok API lainnya terdiri atas muro ami.
"Para pelaku cantrang akhirnya bisa menyadari bahwa tidak bisa sembarangan menangkap ikan di wilayah perairan di Indonesia, karena banyaknya penolakan. Misalnya masyarakat tuna sangat keras menolak cantrang, demikian juga masyarakat di Sulawesi," kata Menteri Trenggono.
Iin Rohimin menekankan, seluruh nelayan di bawah naungan KNTI selama ini sudah menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. Ini sebagaimana dijelaskan di dalam Permen Nomor 18 Tahun 2021 di atas.
Para nelayan sadar, penggunaan alat tangkap ramah lingkungan bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem laut. Dengan begitu, seluruh kekayaan alam laut bisa terus dinikmati oleh anak cucu mereka ke depan.
©2021 Merdeka.com
Hal ini tentu berbalik dengan dilakukan oleh nelayan-nelayan besar yang mayoritas melakukan penangkapan tidak terukur. Bahkan, kata Rohimin banyak kelompok di luar nelayan tradisional masih menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan.
Oleh karenanya, kebijakan penangkapan terukur ini harus segera diimplementasikan. Sehingga ke depan mampu menimbulkan pemerataan. Sekaligus mencegah terjadinya kerusakan ekosistem laut akibat penggunaan alat tangkap yang salah.
"Maka tentunya kebijakan tersebut harus segera diterapkan dan didukung oleh kita semua," jelas dia.
KKP sendiri memastikan, implementasi penangkapan ikan terukur akan disertai dengan pengawasan yang lebih ketat. Selain patroli oleh kapal-kapal dan pesawat Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP akan mengandalkan teknologi satelit.
Setiap kapal penangkap ikan yang beroperasi di WPP-NRI dan ZEE wilayah Indonesia nantinya bakal dilengkapi dengan Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS).
Kemudian sarana dan prasarana di pelabuhan perikanan juga akan ditingkatkan kualitasnya oleh KKP. Sebab melalui penangkapan ikan terukur ini, Menteri Trenggono ingin pengiriman produk perikanan ke luar negeri tidak lagi harus melalui Jakarta atau kota-kota besar di Jawa dan Bali tapi bisa langsung dari pelabuhan di wilayah Timur Indonesia.
Melalui kebijakan penangkapan ikan terukur ini juga, Menteri Trenggono ingin kualitas produk perikanan yang dihasilkan Indonesia memiliki daya saing tinggi di pasar internasional. Sebab, cara penangkapan dan pengolahannya sesuai dengan standar sehingga kondisinya terjaga sampai ke tangan konsumen.
"Ini yang kita lakukan sebenarnya untuk kepentingan masyarakat dan pelaku usaha perikanan itu sendiri. Supaya teratur dengan baik. Kemudian bagaimana kita bisa dipandang oleh internasional mengenai produk kita," jelas Menteri Trenggono.
Sementara untuk mempermulus kebijakan tersebut, KNTI mendorong kepada KKP agar seluruh kebijakan penangkapan terukur dapat ditempuh dengan berbagai langkah strategis. Tujuannya membuka mata para stakeholders terkait, agar kebijakan ini tidak mendapatkan penolakan atau pembangkangan.
KKP juga diminta untuk aktif melakukan dialog terbuka dengan berbagai kelompok nelayan, melakukan kajian ilmiah, sosialisasi hingga pengawasan. Serta memberikan solusi jika kebijakan ini nantinya akan merugikan.
"Mengenai penangkapan ikan terukur akan kita dorong dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Ini akan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan di lapangan nanti," ujar Muhammad Zaini.
(mdk/bim)