Kemendag Pastikan Kripto Layak Jadi Investasi
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tirta Karma Senjaya mengatakan, aset Kripto layak untuk dijadikan investasi. Sebab ada beberapa dasar hukum yang mengatur.
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur menilai bahwa cryptocurrency atau mata uang digital kripto haram. Dasar keputusan haram ini dengan mempertimbangkan pola transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) lebih banyak unsur spekulatif dan tidak terukur.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tirta Karma Senjaya mengatakan, aset Kripto layak untuk dijadikan investasi. Sebab ada beberapa dasar hukum yang mengatur.
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
-
Kenapa Dark Web disebut 'kelam'? Dark Web merupakan bagian yang “kelam” dari internet. Tidak bisa dilacak dan hanya dapat digunakan menggunakan browser khusus.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Apa yang menjadi upaya utama Pemprov Kaltim dalam menekan angka kemiskinan? Bantuan RLH memang menjadi salah satu program unggulan Pemprov Kaltim dalam pengentasan kemiskinan.
Aset Kripto telah diatur oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, sebagaimana telah diubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, Perba Nomor 2 Tahun 2020, dan Nomor 3 Tahun 2020.
"Kemudian, banyaknya permintaan dan penawaran. Pasarnya sangat besar permintaan dan penawaran baik di tingkat nasional maupun global. Lalu tersedianya pasokan aset Kripto dan telah tumbuh pusat perdagangan aset Kripto (exchange) yang sudah diakomodir di banyak negara," ujar Tirta kepada merdeka.com, Jakarta, Kamis (28/10).
Tirta mengatakan, faktor lain yang melayakkan aset Kripto sebagai investasi adalah memiliki nilai untuk diperdagangkan. Sebagai contoh pada tahun 2012 harga Bitcoin adalah USD 5 hingga USD7 dan hari ini telah mencapai USD60.663.
"Nilai transaksi di Indonesia dari Januari hingga September telah mencapai Rp 632,9 triliun dengan pelanggan yang bertransaksi saat ini telah mencapai 8,9 Juta pelanggan," katanya.
Tirta menambahkan, minat masyarakat dalam berinvestasi aset Kripto sangat tinggi. Hal ini ditunjukkan dari nilai transaksi yang meningkat secara signifikan sebesar 875,2 persen. Di mana pada tahun 2020 nilai transaksi Rp64,9 triliun dan pada 2021 dari Januari hingga September telah mencapai Rp 632,9 triliun. "Sedangkan jumlah pelanggan yang berinvestasi pada Perdagangan Fisik Aset Kripto telah mencapai 8,9 juta," tandasnya.
Baca juga:
Aset Kripto Ramai Disebut Haram, Ini Kata Bappebti
Ekonom: NU Terlalu Buru-Buru Nilai Cryptocurrency Haram
Tanggapan Pelaku Usaha soal Cryptocurrency Dinilai Haram
NU Usul Cryptocurrency Haram, Masjid di Inggris Terima untuk Zakat
LBM NU Jatim Nilai Cryptocurrency Haram sebab Mengandung Spekulasi Tidak Terukur
Mengintip Pusat Penambangan Bitcoin di Texas