Kemenkeu tak yakin kenaikan cukai buat kurangi angka perokok
Direktorat Jenderal Bea Cukai Keuangan Kementerian Keuangan menaikkan cukai rokok sebesar 10,54 persen tahun depan. Sementara, harga jual eceran juga meningkat mencapai 12,26 persen.
Direktorat Jenderal Bea Cukai Keuangan Kementerian Keuangan menaikkan cukai rokok sebesar 10,54 persen tahun depan. Sementara, harga jual eceran juga meningkat mencapai 12,26 persen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan kenaikan cukai rokok tahun depan tidak akan memberikan dampak terhadap pengurangan konsumsi rokok.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Akumulasi zat-zat berbahaya dari asap rokok dalam jangka panjang menyebabkan iritasi dan peradangan kronis pada paru-paru, mengurangi kemampuan organ ini untuk bekerja dengan optimal.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Ayam Kodok menjadi makanan khas Jakarta? Menurut kisah, menu ini sudah ratusan tahun digemari warga ibu kota, bersamaan dengan kuliner legendaris lainnya yakni ikan gabus pucung dan sup daging sapi.
"Saya tidak percaya cukai bisa turunkan prevelensi perokok. Tidak bisa dari fiskal saja tapi harus non-fiskal," ujar Suahasil di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (20/12)
Kendati demikian, Suahasil mengakui pemasukan dari hasil pemasaran rokok memberi dampak positif pada penerimaan keuangan negara. Sebab, setiap masyarakat perlu membayar pajak sebesar 10 persen.
"PPh itu ada dua cara menarikkan, di ujung pabrik sekali tapi itu bukan cara yang lazim, yang lazim itu bayar 10 persen ditransaksi, baru dilaporkan ke kas negara," katanya.
Dia menambahkan dalam meningkatkan penerimaan negara perlu ada kebijakan kepemilikan NPWP bagi setiap penyalur rokok. Untuk itu, kepemilikan NPWP harus ditingkatkan secara bertahap sebelum kebijakan penghapusan rokok diterapkan.
"Kita ingin tarif normal sehingga bisa punya NPWP semua ditandai produksi. Mereka minta tiga tahun. Jadi kita lihat ketaatan perpajakan mereka. Mereka harus bayar pajak," pungkasnya.
Baca juga:
Pengusaha tolak pelonggaran batasan produksi rokok golongan menengah
Bea Cukai Sulawesi gagalkan penyelundupan 5 juta batang rokok ilegal
Kenaikan tarif cukai rokok 2017 diumumkan akhir September
Peneliti: Kenaikan harga tak langsung bikin industri rokok mati
Sri Mulyani sebut pemerintah masih kaji soal kenaikan harga rokok
5 Tanggapan pemerintah dan DPR soal harga rokok Rp 50.000
Bos Bea Cukai: Harga rokok RI paling mahal dibanding Jepang