KemenPAN-RB: Tak Ada Pemecatan Pegawai Honorer dan Pendapatannya Tidak Berkurang
Saat ini jumlahnya sudah membengkak hingga 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.
Saat ini jumlahnya sudah membengkak hingga 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.
KemenPAN-RB: Tak Ada Pemecatan Pegawai Honorer dan Pendapatannya Tidak Berkurang
KemenPAN-RB:
Tak Ada Pemecatan Pegawai Honorer dan Pendapatannya Tidak Berkurang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah melakukan uji publik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ada tujuh kluster yang menjadi pembahasan dalam revisi UU. Salah salah satu yang dibahas terkait penyelesaian tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pertama, dia menyakinkan tidak boleh ada pemberhentian massal. Mengingat kebutuhan pegawai non ASN yang semula hanya 400 ribu, kini bengkak menjadi 2,3 juta orang.
"2,3 juta non ASN ini kita selamatkan dan amankan dulu agar bisa terus bekerja," kata Alex dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (27/7).
Alex mengatakan secara paralel pegawai honorer ini didorong menjadi ASN secara bertahap.
Salah satunya lewat rekrutmen ASN.
"Misalnya para rekrutmen tahun 2023 ini yang akan segera dibuka, dan rekrutmen tahun-tahun berikutnya," kata Alex.
Kedua, skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan honorer tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
Ketiga, memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.
Merdeka.com
"Misalnya ada tenaga non ASN yang jenis keahlian dan kebutuhan instansinya diperlukan pada waktu yang bisa disepakati bersama," kata Alex.
"Ini menguntungkan pegawai yang bersangkutan, karena dia mendapatkan pendapatan yang adil. Tentu tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini," tambahnya.
Sebagai informasi, Kementerian PANRB saat ini sedang melakukan uji publik terhadap revisi UU ASN.
Alex mengatakan UU ini direvisi untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan berujung pada kesejahteraan ASN. Adapun tujuh kluster yang menjadi fokus dalam revisi UU ASN, terdiri dari pembahasan terkait Komisi ASN, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK.
Lalu pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, penyelesaian tenaga non-ASN, dan digitalisasi manajemen ASN, serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. "Harapannya revisi undang-undang ini bisa menciptakan ASN yang profesional serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global," kata Alex mengakhiri.