Kiriman 20 Ribu Pil Ekstasi Berhasil Digagalkan, Bea Cukai: Tidak Ada Kerugian Negara
Tidak ada kerugian negara, akan tetapi kerugian yang ditanggung adalah barang-barang narkotika yang masuk.
Tidak ada kerugian negara, akan tetapi kerugian yang ditanggung adalah barang-barang narkotika yang masuk.
- Negara Hampir Rugi Rp10,3 Miliar dari Barang-Barang Selundupan
- Rugikan Negara Rp1 T, Duduk Perkara Eks Dirjen KA Prasetyo Korupsi Proyek di Medan Bikin Jalur Rel Mangkrak
- Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BRI Perluas Jangkauan Akses KUR
- Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung
Kiriman 20 Ribu Pil Ekstasi Berhasil Digagalkan, Bea Cukai: Tidak Ada Kerugian Negara
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan tidak ada kerugian negara atas kasus penyeludupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman.
Adapun total yang digagalkan sebanyak 20 ribu butir ekstasi serta enam orang tersangka sindikat internasional.
"Intinya kerugian negara secara langsung tidak ada, karena sifatnya itu adalah barang-barang kiriman biasa. Tetapi kerugian yang sifatnya adalah barang-barang narkotika yang masuk,"
kata Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, R Syarif Hidayat, dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (8/5).
Ia menyebut pihaknya berhasil mencegah kerugian negara, untuk merehabilitasi pengguna narkotika.
Sebab jika obat-obat terlarang itu lolos dan dipakai oleh oknum tidak bertanggung jawab, maka negara harus hadir untuk melakukan rehabilitasi.
"Intinya kita mencegah pengeluaran negara, karena kita harus merehabilitasi orang. Kerugian lainnya semakin tidak efektif dan produktifnya manusia, kita berhasil mencegahnya. Secara materil kita tidak ada kerugian,"
terang Syarif.
Per tanggal 5 Mei 2024, pihaknya telah berhasil melakukan penghematan negara sebesar Rp3,9 triliun, di mana DJBC telah menggagalkan sebanyak 1 ton lebih narkotika.
Artinya sebanyak 2,5 juta orang Indonesia telah diselamatkan dari peredaran obat-obatan tersebut.
"Jika dibandingkan dengan tahun kemarin 2023, kita berhasil menggagalkan sekitar 6 ton narkotika, kita berhasil menyelamatkan Rp17 triliun dan menyelamatkan 14 juta orang Indonesia. Ini baru awal Mei sudah 1 ton," jelasnya.
Sebagai informasi, Joint operation Bea Cukai Pasar Baru dengan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman. Sebanyak 20 ribu lebih pil ekstasi serta 6 orang tersangka sindikat internasional berhasil diamankan dalam joint operation ini.
Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024.
Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda, namun setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan paket tersebut berisikan 6 bungkus plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi.
“Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg,"
ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi pada konferensi pers yang digelar pada Rabu (08/05).
Selanjutnya, di penindakan kedua tim joint operation melakukan penindakan atas paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 22 April 2024.