Lawan terpidana kasus Century, RI sewa pengacara Singapura
Kasus ini masih bergulir di Arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
Pemerintah siap menghadapi permohonan pembatalan putusan arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Bank Century, Rafat Ali Rizvi. Untuk itu, pemerintah telah menyewa jasa konsultan hukum Rajah & Tann LLP asal Singapura.
"Pengadaan jasa hukum untuk menghadapi permohonan pembatalan putusan arbitrase ICSID yang diajukan oleh Rafat Ali Rizvi (annulment) dilaksanakan sesuai arahan wakil presiden dalam rapat koordinasi 13 Januari 2014," isi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.01/2014 yang di ambil dari laman resmi Kementerian Keuangan, Minggu (2/2).
-
Kapan Kyushoku dimulai? "kyushoku dimulai pada tahun 1899 sebagai inisiatif untuk murid-murid dari keluarga yang tidak mampu.
-
Mengapa Kyushoku penting? Meskipun tujuan awal program ini cukup sederhana, saat ini kyushoku bertujuan untuk memenuhi berbagai sasaran yang lebih luas. Ini menjadikan kyushoku bukan sekadar program makan siang gratis, tetapi juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa-siswa Jepang dalam berbagai aspek.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan era Megalitikum Muda dimulai? Era Megalitikum Muda dimulai 1.000-100 tahun SM.
-
Kapan Museum Kenangan Semeru diinisiasi? Potret Museum Kenangan Semeru di Desa Sumberwuluh, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diinisiasi untuk menghormati para korban bencana erupsi tahun 2021.
-
Dimana lokasi Keraton Kasepuhan? Merujuk kanal YouTube Dutch Studies Universitas Indonesia, Kasepuhan menjadi keraton tertua dan cikal bakal pemerintahan di sana. Gapura dan keramiknya dibangun dengan struktur modern yang bahan bakunya didatangkan dari Amsterdam.
Menteri Keuangan Chatib Basri menetapkan aturan tersebut pada 21 Januari 2014.
Sekedar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang in absentia telah memutus bersalah Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq dalam kasus Tindak Pidana Korupsi di Bank Century. Keduanya dihukum penjara masing-masing 15 tahun.
Kemudian, Ravat Ali Rizvi mengajukan permohonan arbitrase terhadap Pemerintah Indonesia di ICSID. Sementara, Hesham Al Warraq ke lembaga arbitrase di bawah Organisasi Konferensi Islam (OKI).
Jaksa Agung Basrief Arif, Juli lalu, mengumumkan bahwa ICSID telah mengeluarkan putusan dan memenangkan Indonesia. Menurutnya, pengadilan arbiter menerima eksepsi yurisdiksi pemerintah.
"Investasi Rafat Ali Rizvi tidak mendapatkan izin berdasarkan undang-undang penanaman modal asing (BIT) sebagaimana disyaratkan oleh perjanjian bilateral investasi Indonesia-Inggris," katanya.
Ravat mengajukan gugatan arbitrase terhadap pemerintah ke ICSID, 5 April 2011. Dasarnya, pemerintah Indonesia telah melakukan pelanggaran BIT dalam penyelamatan bank yang kini bernama Mutiara tersebut dan menuntut pemerintah membayar ganti rugi USD 75 juta.
Sebagai pemegang saham, Ravat merasa dirugikan atas kebijakan pemerintah membailout Bank Century. Soalnya, dia jadi kehilangan saham di bank tersebut.
(mdk/yud)