LPS naikkan suku bunga penjaminan 25 bps, ini rinciannya
Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menghasilkan keputusan menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan. Untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing naik sebesar 25 basis poin (bps).
Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menghasilkan keputusan menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan. Untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing naik sebesar 25 basis poin (bps). Sementara untuk valuta asing pada bank umum masih berada diposisi yang sama.
Anggota Dewan Komisoner LPS, Destry Damayanti mengungkapkan, rincian kenaikan untuk simpanan dalam Rupiah Bank Umum naik 25 bps menjadi 6,75 persen dari sebelumnya 6,25 persen. Sementara Rupiah untuk BPR naik 25 bps menjadi 9,25 persen dari sebelumnya tercatat 9,00 persen. Sedangkan untuk simpanan bank umum valuta asing masih berada dilevel yang sama yakni 2,00 persen.
-
Bagaimana cara LPS menangani simpanan nasabah yang melebihi Rp2 miliar? Sedangkan jumlah simpanan di atas Rp2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.
-
Apa yang dimaksud dengan bunga persen pinjaman? Bunga persen pinjaman adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai imbalan atas penggunaan dana pinjaman.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Kenapa pantun perpisahan lucu singkat penting? Perpisahan menjadi momen paling mengharukan bagi banyak orang. Terlebih orang tersebut akan pergi atau pindah ke lain tempat sehingga akan jarang bertemu kita lagi.
-
Bagaimana LPS Indonesia bisa meningkatkan pengawasan setelah melihat kasus SVB dan SBNY? LPS Indonesia Tingkatkan Pengawasan Berkaca pada kasus kegagalan SVB dan SBNY, Puteri berharap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) beserta otoritas lainnya di Indonesia bisa meningkatkan pengawasan dan pengaturan,khususnya terhadap manajemen risiko likuiditas untuk mencegah kejadian terulang kembali.
-
Apa itu Pindang Lombang? Pindang Lombang ini bisa jadi alternatif oleh-oleh khas Indramayu. Bahkan penjualannya sudah sampai mancanegara.
"Ini berlaku untuk periode tanggal 31 Oktober 2018 sampai dengan 12 Januari 2019," kata Destry di Kantornya, Jakarta, Selasa (30/10).
Destry menuturkan, kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan trend kenaikan dan berpotensi untuk berlanjut. Selain itu, kondisi risiko likuiditas masih relatif stabil namun terdapat tendensi meningkat di tengah trend kenaikan suku bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit.
"Stabilitas sistem keuangan tetap terjaga meski terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar dan volatilitas di pasar keuangan," imbuhnya.
Sesuai ketentuan LPS, apabila bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud tidak dijamin.
"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui nasabah penyimpan," ujarnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka menghimpun dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
"Bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan," pungkasnya.
Baca juga:
OJK optimistis kredit 2018 tumbuh 13 persen meski ekonomi dunia bergejolak
Strategi perbankan atasi penurunan margin bunga bersih
November 2018, BRI bakal naikkan bunga kredit hingga 50 bps
Polda Riau tangkap pelaku penipuan dana perbankan hingga ratusan juta rupiah
LDR tinggi, Bos BI pastikan likuiditas perbankan masih cukup