Menteri Bahlil Ungkap Polemik Sistem OSS di Era Tom Lembong
Pada 2018-2019, ini adalah tahun yang sangat polemik karena pemipin BKPM terdahulu.
Tom Lembong pada saat menjabat sebagai Kepala BKPM periode 2016-2019 menolak penggunaan OSS untuk mempermudah perizinan usaha.
Menteri Bahlil Ungkap Polemik Sistem OSS di Era Tom Lembong
Menteri Bahlil Ungkap Polemik Sistem OSS di Era Tom Lembong
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, menyoroti proyek Online Single Submission (OSS) yang sempat menjadi polemik pada era Kepemimpinan BKPM Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Sebab, Tom Lembong pada saat menjabat sebagai Kepala BKPM periode 2016-2019 menolak penggunaan OSS untuk mempermudah perizinan usaha.
"Nah, pada 2018-2019, ini adalah tahun yang sangat polemik karena pemipin BKPM terdahulu menolak OSS ada di BKPM, makannya sempat di Kemenko, waktu itu trouble, dan banyak pengusaha yang mengeluh terhadap hal ini," kata Bahlil usai konferensi pers realisasi investasi 2023, di Kantor Kementerian Investasi, Rabu (24/1).
Diketahui, OSS merupakan system Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Kemudian, setelah Bahlil Lahadilia menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM, akhirnya sistem kebijakan OSS diambil alih dan dikelola oleh BKPM.
Alhasil pada 2019, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diproses dari OSS mencapai 1.927 izin per hari, dan terus mengalami peningkatan pada tahun 2020 menjadi 4.143 izin per hari.
Kemudian tahun 2021 terdapat 5.932 izin yang terbit. Lalu, tahun 2022 sebanyak 6.785 izin yang terbit, hingga puncaknya pada tahun 2023 Kementerian Investasi berhasil mengeluarkan 11.096 izin per hari.
"Alhamdulillah sekarang OSS sudah bisa mengelurkan NIB per hari 11.096 dan untuk 2023 kita mampu mencetak 4.061.883 NIB," pungkasnya.