Meski PP belum terbit, pemerintah tetap tindak pebisnis online nakal
"Nantinya pelaku usaha e-Commerce di Indonesia harus terdaftar.
Pemerintah memastikan penindakan terhadap pebisnis online yang merugikan konsumen tetap berjalan. Itu didasarkan pada undang-undang perlindungan konsumen.
Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan pihaknya masih menggodok rancangan peraturan pemerintah terkait perdagangan elektronik (e-commerce). Itu bakal menjadi pegangan pebisnis online dalam menjalankan usahanya.
-
Kenapa Hari Jomblo di Tiongkok menjadi Hari Belanja Online? Seperti halnya Hari Valentine di Amerika Serikat yang dianut oleh Hallmark, Hari Jomblo di Tiongkok juga dikooptasi oleh raksasa e-commerce Alibaba pada tahun 2009 dan diubah menjadi hari belanja online besar-besaran.
-
Dimana kita bisa menemukan inspirasi kata-kata selamat datang di online shop? Melansir dari berbagai sumber, Rabu (1/11), berikut merdeka.com rangkum mengenai 40 kata-kata selamat datang di online shop yang bisa dijadikan sebagai bahan referensi.
-
Siapa yang melakukan riset tentang kepuasan berbelanja online di e-commerce? Melihat situasi pasar digital di awal tahun 2024 yang terus bergerak mengikuti perkembangan kebutuhan dan preferensi masyarakat, IPSOS melakukan riset dengan tajuk ”Pengalaman dan Kepuasan Belanja Online di E-commerce”.
-
Kenapa nama toko yang unik dan lucu dianggap penting untuk online shop? Bukan tanpa alasan, nama toko yang unik dan lucu akan memberikan kesan menarik bagi calon pelanggan.
-
Bagaimana caranya agar bisnis online shop yang dijalankan bisa banyak dikunjungi? "Daftarkan juga usaha ke berbagai platform online supaya online shop Anda banyak dikunjungi oleh khalayak ramai," tulis CIMB Niaga dikutip Selasa (23/7).
-
Apa arti "up" dalam jual beli online? Arti up dalam jual beli online secara umum adalah "naik", yang mana sama dengan arti harfiahnya.
"Nantinya pelaku usaha e-Commerce di Indonesia harus terdaftar. Lagi-lagi ini digunakan untuk ketertelusuran. Karena sering kita melihat barang itu menarik tapi setelah diterima ternyata tidak sesuai dengan yang diinginkan," katanya, Jakarta, Rabu (4/11).
Terkait penindakan, menurut Widodo, pihaknya masih berpegangan pada Pasal 16 UU Perlindungan Konsumen. Dimana konsumen merasa dirugikan bisa menyampaikan keluhan pada Kementerian Perdagangan.
"E-Commerce itu kan termasuk pembelian melalui pemesanan. Nah dengan pasal itu, jika barang yang diterima tidak sesuai dengan yang diinginkan, maka konsumen bisa mengadukan hal itu ke Kementerian Perdagangan," jelasnya.
Beleid itu juga mewajibkan pebisnis online menerapkan Standar Nasional Indonesia dan label bahasa Indonesia pada setiap produk dijual. Dengan demikian, Widodo memastikan tak ada perlakuan diskriminatif antara pebisnis tradisional dan online.