OJK: Ditutup Pagi, Pinjol Ilegal Sore Beroperasi Lagi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyatakan, kegiatan penutupan atau pemblokiran tidak efektif memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, pinjol ilegal bisa segera beroperasi kembali dalam waktu relatif singkat dengan nama perusahaan baru.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyatakan, kegiatan penutupan atau pemblokiran tidak efektif memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, pinjol ilegal bisa segera beroperasi kembali dalam waktu relatif singkat dengan nama perusahaan baru.
"Karena ditutup pagi, sorenya buka lagi dengan nama yang berbeda. Dan ini terus demikian," ujarnya dalam Webinar Pinjaman Online Legal atau Ilegal di Jakarta, Jumat (11/2).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Siapa saja yang terjerat kecanduan judi online? Mirisnya, pelaku judi online tidak hanya masyarakat sipil. Beberapa anggota bersenjata seperti polisi hingga TNI bahkan terjerat aktivitas candu ini.
-
Bagaimana Kominfo menyebarkan pesan pencegahan judi online? Berikut deretan pantun yang dikirim Kominfo kepada pengguna seluler sebagai pencegahan judi online: Judi Online Kesenangan Fana. Keluarga Dapat Bencana.Bersikaplah Bijaksana.Agar Hidup Tak Merana.#StopJudiOnline
-
Kenapa OJK menyelenggarakan Pasar Keuangan Rakyat (PKR) di Sumbawa Barat? Perluasan akses keuangan merupakan salah satu strategi yang efektif untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan. Melalui akses pembiayaan yang mudah dan murah, penciptaan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru di berbagai daerah akan dapat terwujud,” kata Ogi, Minggu (29/10).
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
Maka dari itu, OJK melalui Satgas Waspada Investasi mendorong kolaborasi antar Kementerian/Lembaga terkait untuk bersama-sama memberantas pinjol ilegal. Antara lain dengan memperkuat upaya hukum dengan mengadili para pelaku yang terbukti terlibat dalam praktik pinjol ilegal untuk menciptakan efek jera.
"Dengan tadi pemberantasan secara hukum, InsyaAllah bisa meredakan (pinjol ilegal) dan nanti lama lama bisa hilang," tutupnya.
Ini Langkah Penindakan 5 Kementerian/Lembaga Berantas Pinjol Ilegal
Lima kementerian dan lembaga berkoordinasi guna menertibkan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang semakin meresahkan. Kelima lembaga akan masuk dalam ranah pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat, dan penegakan hukum.
Kelima kementerian dan lembaga yakni, Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki.
Kemudian, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Berikut isi pernyataan bersama tersebut, seperti dijelaskan Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing.
1. Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran Pinjol Ilegal.
2. Memperkuat program edukasi masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.
3. Memperkuat kerja sama antar otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman online ilegal melalui penyedia jasa aplikasi dan telekomunikasi seluler, untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal.
4. Melarang perbankan, penyedia jasa pembayaran non-bank agregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengaduan Masyarakat
Sementara itu, pada bagian Penanganan Pengaduan Masyarakat, pertama, membuka akses pengaduan masyarakat.
Kedua, melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian atau lembaga dan atau melaporkan kepada kepolisian negara republik indonesia untuk dilakukan proses hukum
Pada aspek penegakan hukum, pertama, melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sesuai kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga.
Dan kedua, melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjaman online ilegal lintas negara.
"Tindak lanjut pernyataan bersama ini akan diwujudkan dalam perjanjian kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing kementerian atau lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Waspada Investasi," katanya.
Pada kesempatan yang sama Gubernur BI, Perry Warjiyo menyambut baik upaya-upaya bersama ini. ia mengaku upaya ini untuk menjaga agar sektor di sisi keuangan dapat terus tumbuh sehat dan memberikan kontribusi positif.
"Lebih dari itu upaya-upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari pinjol ilegal yang memberikan kesusahan dan juga banyak masalah hukum dan sosial," katanya.
Lebih lanjut setelah penandatanganan ini, ia akan segera melakukan langkah-langkah lanjutan. Antara lain menyampaikan surat ke seluruh ke penyelenggara jasa pembayaran non-bank.
"Kami akan melakukan penguatan kerangka untuk perlindungan konsumen sebagai langkah-langkah bersama dan sesuai dengan kewenangan BI di bidang sistem pembayaran," katanya.
(mdk/bim)