OJK Kenalkan Dua Pejabat Baru, Ini Tugas dan Wewenangnya
Keduanya dilantik pada 9 Agustus 2023 lalu oleh Mahkamah Agung.
Keduanya dilantik pada 9 Agustus 2023 lalu oleh Mahkamah Agung.
OJK Kenalkan Dua Pejabat Baru, Ini Tugas dan Wewenangnya
OJK Kenalkan Dua Pejabat Baru, Ini Tugas dan Wewenangnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang dilantik di Mahkamah Agung pada Rabu (9/8) lalu. Mereka adalah Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (ITSK-IAKD), Hasan Fawzi.
"Kehadiran dua ADK OJK ini tentu diharapkan akan memperkuat tugas, fungsi, kewenangan dan peran OJK dalam menjalankan amanat UU PPSK,"
kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar di Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).
Kepala Eksekutif PVML OJK, Agusman akan bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, hingga pemeriksaan khusus di sektor PVML baik konvensional dan syariah.
Ruang lingkup pengawasannya meliputi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Khusus (sui generis), Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi (Fintech Lending dan Paylater), termasuk koperasi.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas ITSK-IAKD OJK, Hasan Fawzi memiliki tugas mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD.
Ruang lingkup pengawasannya mencakup inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, penyelesaian transaksi surat berharga, pengelolaan investasi, aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan lainnya.
Di bidang ini, Hasan Fawzi telah mengantongi sejumlah strategi untuk membangun sektoraset keuangan digital,
khususnya pengawasan aset kripto di Indonesia. Antara lain optimalisasi program literasi, inklusi, dan pemanfaatan aset keuangan digital seperti aset Kripto.
Kemudian, variasi strategi dan program inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.
Lalu, akselerasi pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi baru,
hingga pengembangan ekosistem industri dan transformasi kelembagaan yang menyangkut aspek tata kelola, sumber daya manusia, serta teknologi.
"Implementasi dari strategi ini akan ditempuh melalui bauran kebijakan dan rencana strategis yang akan mendukung inovasi pengembangan, secara berimbang dan kolaboratif, dengan mengedepankan prinsip-prinsip utama. Yaitu, pelindungan konsumen, integritas pasar, dan mencegah risiko sistemik," kata Mahendra.