Ombudsman Heran Minyak Goreng Masih Langka Meski Ekspor CPO Sudah Dibatasi
Kementerian Perdagangan tercatat telah mengeluarkan 6 kebijakan terkait kebijakan minyak goreng. Kebijakan tersebut termasuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan kebijakan penetapan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengaku heran soal kejadian kelangkaan minyak goreng yang terjadi di beberapa daerah belakangan ini. Padahal, pemerintah telah membatasi ekspor CPO untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
“Kita lihat misalnya CPO ekspor sekarang masih dibatasi, artinya CPO nya masih banyak, tetapi di satu sisi kenapa minyak gorengnya langka. Berarti memang harus ada Investigasi yang komprehensif di antara semua rantai ini,” kata Yeka saat Konferensi Pers ‘Minyak Goreng Masih Langka’, Selasa (22/2).
-
Kapan minyak goreng akan membeku? Minyak goreng yang membeku biasanya terjadi pada saat berada pada suhu ruang yang lebih dingin, yaitu di bawah 24 derajat celcius.
-
Apa yang dibutuhkan untuk menjernihkan minyak goreng? Dengan menambahkan satu peralatan yang umumnya ada di dapur, minyak goreng dapat kembali jernih.
-
Mengapa minyak goreng menjadi keruh? Proses penggorengan, terutama makanan yang bercita rasa, dapat meninggalkan residu pada minyak. Akibatnya, minyak goreng menjadi keruh.
-
Kenapa kita harus menghindari memanaskan ulang minyak goreng? Minyak goreng yang digunakan berulang kali dapat menimbulkan risiko pembentukan aldehida, senyawa yang dikaitkan dengan peningkatan risiko kanker dan penyakit degeneratif.
-
Apa yang membuat nasi minyak mirip dengan kuliner Timur Tengah? Sekilas, makanan ini mirip sekali dengan hidangan kuliner ala Timur Tengah.Hidangan ini biasa dijumpai di meja makan saat pesta pernikahan, syukuran, Idulfitri, Iduladha, dan acara besar lainnya.Makanan ini berupa nasi yang dimasak menggunakan minyak samin bersama dengan rempah-rempah.
-
Kapan tahu goreng harus diangkat dari penggorengan? Tunggu sampai tahu berwarna kuning kecoklatan Apabila tahu telah mengubah warnanya menjadi kuning kecoklatan serta kulitnya menjadi lebih renyah secara merata, segera matikan api kompor dan tiriskan tahu.
Kementerian Perdagangan tercatat telah mengeluarkan 6 kebijakan terkait kebijakan minyak goreng. Kebijakan tersebut termasuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan kebijakan penetapan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng.
"Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan 6 kebijakan dari mulai Permendag nomor 36 tahun 2020, permendag 72 tahun 2021, Permendag 1,3,6, dan 8 tahun 2022 yang pada intinya hari ini kebijakan yang mengikat itu adalah kebijakan HET dan kebijakan penetapan Domestic Market Obligation (DMO)," ujarnya.
Hasil pantauan Ombudsman, di berbagai daerah terjadi kelangkaan minyak goreng, di antaranya di Bali. Perwakilan ombudsman Bali, Bagus Oka menyampaikan, sejak Sabtu 19 Februari 2022 terpantau terjadi kelangkaan minyak goreng di sejumlah toko ritel modern.
"Hasil pemantauan kami dari Sabtu masih terdapat kelangkaan minyak goreng, di toko modern ketersediaan stok masih kosong, kami sempat tanya sejak 2 hari lalu masih ada kekosongan stok," kata Bagus.
Di Bali harga minyak goreng di ritel modern sesuai dengan Harga Eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp14.000 per liter. Sementara, di pasar tradisional minyak goreng dijual kisaran Rp17.000 – Rp19.000 per liter, dan di toko kelontong harganya bisa mencapai Rp20.000 per liter.
"Jadi temuan kami masih adanya stok yang kosong di toko modern, dan masih adanya di pasar tradisional yang jual di atas HET," ujar Bagus.
Stok di Sulawesi
Sementara itu, di Sulawesi Utara justru stok minyak goreng cukup melimpah karena adanya stok lama. Maka penjual tersebut terpaksa menjual minyak goreng di kisaran Rp14.000 per liter sesuai HET.
"Stok melimpah tapi perorang hanya sebatas 2 liter, memang ada beberapa ritel modern sudah hampir 2 minggu tidak menerima stok minyak goreng," kata Ombudsman Sulawesi Utara Melany.
Namun, kata Melany, masyarakat di Sulawesi Utara tidak terlihat panic buying, karena pasar tradisional masih menyediakan minyak goreng tapi dengan harga Rp16.000 per Kg bukan liter.
"Minyak curah dijual per Kg dengan harga Rp16.000, itu berarti kalau di konversikan sekitar 1,3 liter. Jadi dengan harga Rp16.000 saya rasa masih belum terlalu tinggi. Kami juga menemukan di toko kelontong rumahan harganya masih tinggi karena mereka menjual Rp22.000 hingga Rp24.000, mereka mengambil untung Rp2.000," pungkas Melany.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)