Pemerintah Beberkan Skema Pengenaan Pajak untuk LPI
Pemerintah Jokowi-Ma'ruf tengah menggodok skema perpajakan untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Pemajakan itu akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi bagian dari turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah Jokowi-Ma'ruf tengah menggodok skema perpajakan untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Pemajakan itu akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi bagian dari turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menjelaskan, di dalam RPP tersebut akan terdiri dari lima bab, yaitu ketentuan umum, modal aset dan pengelolaan aset pada LPI maupun entitas yang dimilikinya serta perlakukan perpajakan atas transaksi LPI dan entitas yang dimiliki termasuk pihak ketiga yang bertransaksi.
-
Siapa yang mendorong penerapan skema investasi 'family office' di Indonesia? Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala lembaga negara untuk membahas potensi skema investasi 'family office' dalam rapat internal di Istana Negara Jakarta, Senin (1/7) lalu.
-
Bagaimana Kementerian Investasi meyakinkan investor tentang kelanjutan proyek IKN? “Saya tidak melihat dalam waktu yang singkat ini, itu berpengaruh (investasi di IKN),” kata Nurul dilansir Antara, Selasa (4/6).
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Bagaimana cara Indonesia menarik investasi 'family office'? Dia harus datang kemari (Indonesia). Misalnya, dia taruh duitnya 10 atau 30 juta dolar AS, dia harus investasi berapa juta, dan kemudian dia juga harus memakai orang Indonesia untuk kerja di family office tadi. Jadi, itu nanti yang kita pajakin.
-
Bagaimana PLN memastikan kontrak kerja sama yang terjalin dengan mitra investor bisa memberikan kepastian? Kunci penting langkah ini, PLN bersama mitra selalu memetakan rencana kerja yang reliable dan juga mitigasi risiko, sehingga dalam pelaksanaan pengembangan sektor kelistrikan mampu mendorong iklim investasi yang menarik bagi para investor.
-
Kenapa DPLK BRI mengajak UMKM untuk mempersiapkan dana pensiun? Harapannya, pelaku UMKM lebih paham terkait pentingnya mempersiapkan tabungan pensiun. Dengan demikian, mereka lebih cermat dan percaya diri dalam mengelola keuangan. Tabungan pensiunan atau pesangon tersebut dapat dipercayakan pada DPLK BRI,” ungkapnya.
Kemudian, bab keempat berkaitan dengan perlakuan perpajakan atas pembentukan perpajakan atas pembentukan dana cadangan, bunga pinjaman, dividen dan atau pengalihan harta. Sedangkan bab terakhir adalah ketentuan penutup.
"Pasalnya hanya 13 tapi dia melibatkan transaksi, modal, aset dan juga dana cadangan. Kami membagi treatment perpajakan LPI menjadi masa investasi dan masa kepemilikan," kata Suahasil saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1).
Dia menekankan, pemberlakuan pajak untuk transaksi penyertaan modal negara (PMN) dalam bentuk kas ke LPI dipastikannya bukan objek pajak. Begitu juga terhadap pengalihan saham pemerintah yang bukan merupakan objek PPh.
Namun demikian, yang akan menjadi objek PPh adalah pengalihan saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap LPI dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh BUMN yang bersangkutan.
Sementara itu, untuk PMN dalam bentuk tanah atau bangunan (T/B) kepada LPI dikatakannya akan berlaku Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibayar menjadi biaya sebagai pengurangan penghasilan bruto pada tahun pajak T/B diperoleh.
Bagi BUMN, berlaku PPh Final 2,5 persen dari bruto sedangkan bagi LPI BPHTB yang dibayar menjadi biaya sebagai pengurangan penghasilan bruto pada tahun pajak T/B diperoleh. Tujuannya, untuk meningkatkan nilai dari LPI.
Untuk pengalihan T/B dari LPI kepada entitas yang dimilikinya atau kuasa kelola PPh Final 2,5 persen dari bruto untuk LPI sedangkan bagi entitas yang dimiliki BPHTB yang dibayar menjadi biaya sebagai pengurangan penghasilan bruto pada tahun pajak T/B diperoleh.
"Dan kalau dia cepat dapat value dia bisa cepat memupuk dana cadangan sampai dengan 50 persen dari modalnya maka pada titik itu cadangan terbentuk maka seluruh pajak LPI akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku," tegas dia.
Suahasil melanjutkan, untuk pemberlakukan pajak pada masa kepemilikan, transaksi pembentukan cadangan wajib dapat dibiayakan akan dibatasi sampai dengan 50 persen dari modal awal atau pembayaran dividen pertama kali kepada pemerintah.
Sementara, untuk bunga pinjaman dari kuasa kelola ke LPI tidak dipotong PPh Pasal 23 dan dilaporkan LPI dalam SPT Tahunan PPh. Sedangkan dividen yang diterima mitra investasi subjek pajak luar negeri (SPLN) dari kuasa kelola dipotong PPh 7,5 persen.
Suahasil mengingatkan, untuk penghasilan mitra investasi SPLN atas selisih lebih nilai likuidasi dengan nilai investasi awal tidak akan menjadi objek pajak bila diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
"Kalau dia bawa pulang modalnya, maka kita akan memotong 7,5 persen. Tapi kalau dia mengatakan modalnya itu tidak dia bawa pulang tapi tetap diinvestasikan kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu maka kita katakan bukan objek pajak," tutur Suahasil.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa pemerintah masih menyelesaikan proses Rancangan Peraturan Pemerintah RPP terkait aturan perpajakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Dia pun berharap aturan ini bisa segera rampung dengan cepat.
"Saat ini kami sedang dalam proses penyelesaian untuk RPP terkait perlakuan perpajakannya," kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, secara virtual di Jakarta, Senin (25/1).
Sri Mulyani mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya memang akan dilakukan suatu perlakuan perpajakan bagi investor LPI. Di mana spiritnya adalah agar LPI dapat melakukan transaksi, baik langsung maupun tidak langsung dengan dengan entitas yang dimilikinya.
"Dan dalam hal ini perlakuan perpajakan yang menjadi implikasinya dari transaksi tersebut perlu untuk dibangun. Sehingga LPI memiliki daya tarik namun juga pada saat yang sama memiliki keseimbangan, antara di satu sisi adalah sebagai lembaga baru yang perlu meng-established reputasi, di sisi lain juga tetap mencoba untuk mengikuti tata kelola serta prinsip-prinsip governance yang baik, termasuk kewajiban perpajakannya," paparnya.
Di sisi lain LPI juga akan memberi berbagai dukungan agar cadangan modalnya semakin meningkat di satu level tertentu. Namun demikian, Bendahara Negara itu belum bisa memberikan bocoran terkait dengan besaran dari pajak yang dikenakan.
"Modal awal dan investasi serta perlakuan perpajakan yang ini mungkin belum bisa kami sampaikan karena belum keluar dalam bentuk tipe untuk yang perpajakan pertama mengenai modal LPI itu sendiri."
(mdk/azz)