Pemerintah Buka Peluang BPJS Kesehatan Kerja Sama dengan Asuransi Swasta untuk 'Top Up' Layanan KRIS
Rumusan Permenkes terkait hal itu juga mempertimbangkan jasa asuransi swasta agar lebih bergeliat di Indonesia.
Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis memastikan wacana itu masuk dalam pembahasan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait teknis KRIS.
Pemerintah Buka Peluang BPJS Kesehatan Kerja Sama dengan Asuransi Swasta untuk 'Top Up' Layanan KRIS
Pemerintah Buka Peluang BPJS Kesehatan Kerja Sama dengan Asuransi Swasta untuk 'Top Up' Layanan KRIS
- Kini Ada Asuransi Syariah untuk Penyakit Kritis dari Tahap Awal, Bisa Dapat Manfaat Perlindungan Hingga Rp1 Miliar
- Wajib Mulai tahun 2025, apa manfaat dari adanya asuransi kendaraan?
- Asuransi Kendaraan Wajib Mulai 2025, Apa Saja Manfaatnya?
- Aset Industri Asuransi-Dana Pensiun Tumbuh 2,08 Persen pada Februari 2024
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka peluang kerja sama BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta untuk keperluan top up peningkatan layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis memastikan wacana itu masuk dalam pembahasan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait teknis KRIS.
"Kami melakukan berbagai kajian dan asesmen untuk kerja sama tersebut. Kami juga selalu dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional dan BPJS merumuskan itu," katanya dikutip dari Antara.
Dia mengatakan top up layanan kelas bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan diatur dalam Pasal 51 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal itu menyebutkan, peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
"UU Nomor 40 Tahun 2004 yaitu pasal 23-nya juga menegaskan adanya peluang untuk asuransi kesehatan tambahan. UU Nomor 17 2023 tentang kesehatan juga," katanya.
Itu artinya, kata Irsan, setiap peserta BPJS Kesehatan yang punya kemampuan lebih secara ekonomi dan ingin mendapat layanan lebih dibandingkan yang bisa disediakan JKN, dapat men-top up layanan.
Rumusan Permenkes terkait hal itu juga mempertimbangkan jasa asuransi swasta agar lebih bergeliat di Indonesia.
Dikatakan Irsan kerja sama asuransi BPJS Kesehatan yang berbasis dana gotong royong peserta dengan asuransi swasta diarahkan pada skema top up, di mana asuransi swasta menambah selisih biaya rawat inap peserta BPJS Kesehatan.
"Tentu tidak mungkin asuransi swasta mau double cover, BPJS juga nggak mau, makanya kami sebutnya top up. Ini sedang berproses," katanya.
merdeka.com