Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon
Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pajak karbon yang akan dikenakan pada 1 Juli 2022. Pembatalan ini karena adanya lonjakan harga komoditas energi dan pangan, sehingga dikhawatirkan mendorong laju inflasi yang berdampak buruk terhadap proses pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pajak karbon yang akan dikenakan pada 1 Juli 2022. Pembatalan ini karena adanya lonjakan harga komoditas energi dan pangan, sehingga dikhawatirkan mendorong laju inflasi yang berdampak buruk terhadap proses pemulihan ekonomi nasional.
Tercatat, penundaan ini menjadi yang kedua kalinya di tahun ini. Semula, pemerintah menjadwalkan penerapan pajak karbon pada April 2022. Tetapi, kebijakan itu urung diterapkan dan dijadwalkan akan dilaksanakan pada pada Juli mendatang yang kembali dibatalkan.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Bagaimana bentuk kareh-kareh? Ketika disajikan, kareh-kareh ini mirip seperti sarang burung yang berlapis-lapis.
-
Siapa penemu ember tumpuk? Sudah sejak lama ia mengembangkan inovasi pengolahan sampah sisa makanan lewat metode ember tumpuk. Ia melakukan penelitian terkait ember tumpuk sudah sejak tahun 2000.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Apa itu kue keranjang? Kue keranjang adalah kue khas Imlek yang terbuat dari tepung ketan, gula, dan air yang dikukus dalam cetakan bambu.
"Saat ini, fokus utama Pemerintah adalah menjaga perekonomian nasional dari rambatan risiko global yang salah satunya adalah peningkatan harga komoditas energi dan pangan global seiring terjadinya perang di Ukraina yang menyebabkan peningkatan inflasi domestik," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/6).
Meski demikian, Pajak Karbon tetap akan dikenakan pertama kali pada badan yang bergerak di bidang PLTU batubara dengan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi pada tahun 2022 sesuai amanat UU HPP. Pajak Karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.
Selain itu, Pemerintah juga tetap menjadikan penerapan Pajak Karbon pada tahun 2022 sebagai capaian strategis (deliverables) yang menjadi contoh dalam pertemuan tingkat tinggi G20. Di antaranya melalui mekanisme transisi energi (Energy Transition Mechanism/ETM) fen9 memensiunkan dini PLTU Batubara (phasing down coal).
"Dan di sisi lain mengakselerasi pembangunan energi baru dan terbarukan (EBT) dengan tetap mempertimbangkan dampak sosial dan ekonominya," jelas Febrio.
Dia memastikan pemerintah akan memprioritaskan fungsi APBN untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi dan pangan di dalam negeri, termasuk memberikan subsidi dan berbagai bentuk perlindungan sosial untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari dampak kenaikan harga. APBN sebagai peredam guncangan (shock absorber) menjadi instrumen sentral dalam menjaga dan melindungi perekonomian dan rakyat dari dampak kenaikan harga pangan dan energi global.
Kemudian, Pemerintah terus menguatkan upaya penanggulangan perubahan iklim dalam rangka melaksanakan komitmen jangka pendek, menengah, dan panjang. Sebagaimana dimaklumi, dalam jangka menengah, Pemerintah telah menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dalam kerangka komitmen yang telah ditetapkan (Nationally Determined Contributions-NDC) sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
Dalam jangka panjang, di tahun 2021, Pemerintah telah menetapkan Strategi Jangka Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim (Long-Term Strategy For Low Carbon Climate Resilience/LTS-LCCR) di tahun 2050 dan target Emisi Nol Bersih (Net Zero Emission) pada tahun 2060 atau lebih cepat.
"Pemerintah memiliki target mitigasi perubahan iklim yang jelas dalam jangka pendek hingga panjang. Untuk mencapai berbagai komitmen tersebut, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya yang dibutuhkan termasuk melalui bauran kebijakan (policy mix). Upaya ini juga terus diakselerasi untuk dapat mencapai target penanggulangan perubahan iklim lebih cepat," tutupnya.
Baca juga:
Pemerintah Beri Sinyal Tunda Penerapan Pajak Karbon, Tetap di 2022?
Pajak Karbon PLTU Diharapkan Tingkatkan Pemanfaatan Energi Bersih
Pemerintah Kenakan Pajak Karbon untuk PLTU Batubara Mulai 1 Juli 2022
Usai Terapkan Tarif PPN 11 Persen, Pemerintah Incar 3 Objek Pajak dan Cukai Baru
Implementasi Aturan Pajak hingga Lonjakan Harga Energi Picu Kenaikan Inflasi 2022
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon Jadi 1 Juli 2022