Pemerintah Ungkit Kontribusi Ormas hingga Dapat Izin Kelola Tambang
Pemberian izin kelola tambang sebagai bentuk retribusi agar jangan dikuasai kelompok-kelompok tertentu.
Pemberian izin kelola tambang sebagai bentuk retribusi agar jangan dikuasai kelompok-kelompok tertentu.
Pemerintah Ungkit Kontribusi Ormas hingga Dapat Izin Kelola Tambang
Pemberian izin kelola tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan menuai kritik publik.
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, menjelaskan kebijakan ini sebagai bentuk terima kasih pemerintah.
Menurutnya, Ormas keagamaan berkontribusi penting saat kemerdekaan Indonesia, sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) beranggapan izin kelola tambang patut diberikan.
"Kita tahu bahwa Indonesia merdeka dan mempertahankan kemerdekaan indonesia itu hampir semua elemen masyarakat ikut terlibat. Dan, khususnya kepada organisasi keagamaan baik dari NU, Muhammadiyah, kemudian induk dari gereja protestan, induk gereja katolik, buddha, hindu, dalam pandangan kami dan berdasarkan arahan bapak Presiden, kontribusi tokoh-tokoh dan organisasi-organisasi ini tidak bisa kita bantah," kata Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (7/6).
Bahlil menuturkan dalam berbagai perjalanan dinas Presiden Jokowi ke daerah-daerah.
Presiden selalu mendapatkan aspirasi dari ormas-ormas di daerah tersebut, tentang bagaimana organisasi keagamaan ini juga diperankan tidak hanya sebagai ormas keagamaan.
Atas dasar aspirasi pun, maka pemerintah mencoba untuk melakukan jalannya yang sesuai dengan aturan.
"Apa itu aturannya? Bahwa di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, revisi terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba, disitu dinyatakan di Pasal 6 ayat (1) huruf J, bahwa pemerintah berhak untuk memberikan prioritas kepada WIUPKnya," jelas Bahlil.
Di mana pada undang-undang ini mengakomodir tentang pemberian WIUPK kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan yang mempunyai badan usaha, dengan tujuannya agar mereka juga mempunyai hak.
"Emang saat negara sebelum negara dan bencana emang mohon maaf ya, emang investor? Pengusaha-pengusaha yang mengurus rakyat kita? Orang meninggal duluan, organisasi keagamaan ini duluan yang shalatkan atau ibadahkan di Indonesia," tegas Bahlil.
Bahlil melanjutkan, dalam proses aturan tersebut sudah melalui mekanisme pengkajian akademis dan diskusi mendalam antar Kementerian/Lembaga (K/L) pada saat rapat terbatas (ratas).
"Dan ini sudah diparaf oleh seluruh kementerian teknis yang juga sudah diverifikasi landasan-landasannya oleh Kemenkumham dan juga telah mendapat approve dari Jaksa Agung. Jadi ini bukan main-main. Artiya apa yang mau saya sampaikan? Bapak presiden ingin untuk ini retribusi. jangan dikuasai kelompok-kelompok tertentu," tutup dia.