Pemilik Tanah Harus Selesaikan Sengketa Sebelum Dapat Sertifikat Elektronik
Menurut Sofyan, tanah sengketa salah satunya harus diselesaikan terlebih dahulu dengan cara mediasi. Namun, jika tidak juga ditemukan jalan keluar, maka terpaksa harus diselesaikan di meja hijau.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil menegaskan tanah sengketa tidak akan bisa mendapatkan sertifikat elektronik. Untuk bisa mendapatkannya, maka bidang tanah harus dipastikan tidak bermasalah terlebih dahulu.
Menurut Sofyan, tanah sengketa salah satunya harus diselesaikan terlebih dahulu dengan cara mediasi. Namun, jika tidak juga ditemukan jalan keluar, maka terpaksa harus diselesaikan di meja hijau.
-
Siapa yang berperan sebagai Sofya di sinetron Bidadari Surgamu? Kehadiran Michelle membuat alur cerita sinetron Bidadari Surgamu semakin menarik. Wajar jika sinetron yang ditayangkan SCTV ini bisa terus bertahan hingga saat ini. Sebelum bergabung dengan sinetron Bidadari Surgamu, Michelle sudah punya perjalanan karier yang panjang. Berikut Merdeka telah meranngkumnya.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Kapan Sumatra Thawalib resmi didirikan? Pada tahun 1918, nama Koperasi Pelajar berubah menjadi Sumatra Thawalib yang dicanangkan oleh Ichwan, El Yunusy, Jalaluddin Thalib, dan Inyiak Mandua Basa pada tahun 1919.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Kota Solo resmi dialiri listrik? Pada 12 Maret 1901, Kota Solo resmi dialiri listrik.
-
Kapan Soimah menikah? Soimah atau yang akrab disapa Mae telah menikah dengan Herwan Prandoko atau Koko sejak tahun 2002.
Proses hukum tanah sengketa ini biasanya memakan waktu yang lama.
"Semua yang bersengketa kita selesaikan dulu dengan cara mediasi dan sebagainya. Jika tidak mampu melewati masa mediasi, maka akan menempuh jalur hukum," jelas Sofyan dalam acara Bincang Editor pada Rabu (10/2).
Sofyan mengungkapkan, permasalahan sertifikat ganda yang terjadi pada tanah sengketa, adalah peninggalan masa lalu. Hal ini biasanya terjadi karena ada ketimpangan data antara pengukuran satu sertifikat dengan sertifikat lain, yang disebabkan pengukuran dan kondisi yang sudah berbeda.
Penyebab lain adalah Kepala Desa yang terkadang mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) ke beberapa orang atas klaim masing-masing. Akibatnya, muncul kondisi yang menyebabkan sertifikat tumpang tindih.
"Ke depan tentu kita meminimalisir masalah seperti itu. Dengan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) akan ketahuan tanah di desa itu ada sengketa atau tidak, dengan pendekatan perbaikan," tuturnya.
Tak Sampai Satu Persen
Kendati demikian, kasus sertifikat ganda seperti ini tidak sampai satu persen dari total bidang tanah yang sudah didaftarkan. Berdasarkan statistik, hampir 70 juta bidang tanah sudah didaftarkan, sedangkan masalah sertifikat tanah ganda hanya 0 sekian persen.
"Yang terjadi seperti itu cuma 0,0 sekian persen yang merupakan masalah. Nah yang kita lakukan adalah mediasi, kalau tidak kemudian ke pengadilan dengan waktu yang lama," kata Sofyan.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)