Penerapan prosedur PAS-Final butuh kepastian hukum
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira Adhinegara menilai, penghapusan denda pajak disertai pemeriksaan aset yang dikhawatirkan sebagian WP karena tidak ada kepastian hukum, terlebih PMK tersebut menyasar para wajib pajak yang sebelumnya sudah mengikuti Tax Amnesty.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017, yang merupakan revisi kedua PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak. Di mana salah satunya berisi mengenai masyarakat diberikan kesempatan untuk melaporkan hartanya.
Wajib pajak, baik peserta Tax Amnesty atau bukan, juga akan dibebaskan dari denda 200 persen, jika melaporkan hartanya sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira Adhinegara menilai, penghapusan denda pajak disertai pemeriksaan aset yang dikhawatirkan sebagian WP karena tidak ada kepastian hukum, terlebih PMK tersebut menyasar para wajib pajak yang sebelumnya sudah mengikuti Tax Amnesty.
"Hal ini yang kemungkinan akan disasar kembali Ditjen Pajak untuk dipermasalahkan kembali," ujar Bhima dikutip Antara, Sabtu (2/12).
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyebutkan kepastian hukum kebijakan penghapusan denda pajak dikhawatirkan seperti kasus penerimaan Surat Keterangan Lunas (SKL) dari Badan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).
Menurutnya, jika peserta Tax Amnesty ada yang lupa saat melaporkan harta kemudian ditemukan saat penyelidikan dan penyidikan maka akan dikenakan sanksi dan denda sesuai aturan berlaku.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah berjanji bahwa peserta pengampunan denda pajak memiliki kepastian hukum lantaran didasari undang-undang.
"Undang-undang sudah menjamin kalau ikut Tax Amnesty dengan jujur dan mendapatkan surat keterangan makan dijamin tidak akan diperiksa sehingga petugas pajak tidak boleh melakukan tindakan apapun," ujar Yustinus.
Kepala Subdirektorat Pemeriksaan dan Pengawasan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Tunjung Nugroho memastikan tidak akan memeriksa kembali pajak dari peserta tax amnesty namun tetap diawasi sesuai Pasal 18 Undang-Undang mengenai Tax Amnesty.
"Yang dilihat hartanya tapi pajaknya tidak boleh karena untuk mengecek (hartanya) sudah dilaporkan semua atau belum," ungkap Tunjung.
Baca juga:
Surat cinta Sri Mulyani untuk Dirjen Pajak baru
Layani transaksi PNBP terbanyak, BNI diganjar penghargaan dari Kemenkeu
Sri Mulyani apresiasi DJP sukses tagih pajak Google, minta kejar perusahaan sejenis
Ini daftar rencana kerja Robert Pakpahan untuk institusi pajak
Robert Pakpahan resmi ditunjuk jadi bos pajak anyar