Pengusaha Simpan Uang Hasil Ekspor Dalam Negeri, Cadangan Devisa Bisa Naik USD60 Miliar per Tahun
Airlangga menyebut pertahun akan ada tambahan USD60,9 miliar dalam setahun.
Airlangga menyebut pertahun akan ada tambahan USD60,9 miliar dalam setahun.
Pengusaha Simpan Uang Hasil Ekspor Dalam Negeri, Cadangan Devisa Bisa Naik USD60 Miliar per Tahun
Pengusaha Simpan Uang Hasil Ekspor Dalam Negeri, Cadangan Devisa Bisa Naik USD60 Miliar per Tahun
Penerapan kewajiban penempatan 30 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) akan meningkatkan cadangan devisa negara. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut pertahun akan ada tambahan USD60,9 miliar dalam setahun.
- Pemerintah Pakai Alasan El Nino untuk Buka Keran Impor Beras
- Tenang, Pengusaha UMKM Tidak Wajib Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri
- Sri Mulyani Beri Diskon Pajak untuk Pengusaha yang Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri
- Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang dalam Aturan Devisa Hasil Ekspor, Totalnya Jadi 1.545
"Dengan ketentuan DHE wajib disimpan sebesar 30 persen, potensi ketersediaan likuiditas valas sebesar USD60,9 miliar,"
kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/7).
Ketiga, sektor kehutanan dengan nilai ekspor sebanyak USD11,9 miliar di tahun 2022. Nilai ekspor ini setara 4,1 persen dari total ekspor nasional. Keempat, sektor perikanan membukukan nilai ekspor USD6,9 miliar di tahun lalu. Capaian ekspor sektor ini setara 2,4 persen dari total volume ekspor nasional.
Sederet Negara yang Sudah Terapkan DHE
Lanjutnya, kewajiban penempatan 30 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) selama tiga bulan tidak hanya berlaku di Indonesia. Airlangga menyebut, kebijakan ini lumrah diterapkan di sejumlah negara berkembang lainnya. "Negara lain melakukan hal yang sama, artinya Indonesia baru melakukan saat ini," kata Airlangga.Bahkan, kata Airlangga, Malaysia telah mewajibkan pelaku eksportir untuk 25 menahan persen DHE SDA di dalam negeri. Bahkan, 75 persen uang hasil ekspor tersebut harus dikonversi ke dalam mata uang ringgit dan dalam durasi yang lebih lama dari Indonesia.
"Malaysia sudah mewajibkan 25 persen dari DHE dalam valas, 75 persen sisanya harus dikonversi ke Ringgit. Dan itu mereka tahan (DHE) tidak tiga bulan, lebih dari itu," beber Airlangga.
Pemerintah Vietnam juga telah mewajibkan pelaku eksportir untuk menempatkan DHE hingga 100 persen di lembaga kredit yang telah memperoleh lisensi.
Demikian pula dengan India, pemerintah setempat mewajibkan eksportirnya membawa pulang devisanya ke dalam negeri dalam waktu sembilan bulan.
Selanjutnya, Turki juga mewajibkan eksportir membawa pulang DHE ke dalam negeri.
Selain itu, para eksportir diwajibkan untuk mengonversi 80 persen DHE dalam bentuk Lira.
"Jadi, ini berbagai negara sudah melakukan kebijakan devisa hasil ekspor," tegas Menko Airlangga.