Pesan Teten ke TikTok dan Tokopedia: Berdayakan UMKM, Prioritaskan Produk Lokal
TikTok dan Tokopedia diminta untuk tetap menjalankan bisnis sesuai dengan regulasi yang ada.
TikTok dan Tokopedia diminta untuk tetap menjalankan bisnis sesuai dengan regulasi yang ada.
Pesan Teten ke TikTok dan Tokopedia: Berdayakan UMKM, Prioritaskan Produk Lokal
Menkop Teten memberikan pesan pada TikTok dan Tokopedia.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyampaikan ada beberapa kebijakan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang harus dipatuhi oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan TikTok yang secara resmi mengumumkan kemitraan.
- TikTok Shop Kembali Dibuka, Pemerintah Beri Waktu Uji Coba Hingga 4 Bulan
- Berkolaborasi dengan Tokopedia, TikTok Shop Janji Dukung Pelaku UMKM Indonesia
- Gandeng Tokopedia, TikTok Dilarang Jual Barang Impor Murah Hingga Praktik Jual Rugi
- TikTok Kirimi Surat ke Seller Usai Gandeng Tokopedia, TikTok Shop Buka Lagi?
Teten menegaskan kepada TikTok untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia setelah menyepakati kemitraan strategis dengan Tokopedia.
"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," ujar Teten dalam keterangannya, Senin (11/12).
Adapun beberapa kebijakannya, antara lain, pertama adalah tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal.
Ketiga, Teten meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap.
"Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia," jelas Teten.
Keempat, TikTok dan GoTo diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.
Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri.
Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka.