Prabowo Mau Apus Utang Petani dan Nelayan, Begini Respons DPR
Penghapusa utang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024.
Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
Pimpinan Komisi VII Fraksi PKB Chusnunia Chalim menyebut kebijakan Presiden Prabowo tersebut sebagai upaya dukungan kepada pelaku UMKM yang selama ini terdampak masalah ekonomi di tengah melemahnya daya beli masyarakat.
- Teken PP, Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM dan Petani
- Intip Skema Presiden Prabowo Buat Pemutihan Utang Nelayan, Petani & Pengusaha Kecil, Aturannya Segera Diteken
- Puan Sebut Penetapan AKD DPR Dilakukan Usai Pengumuman Menteri Prabowo
- Tugas Berat Prabowo Tahun Depan: Bayar Utang Negara Jatuh Tempo Rp800 Triliun
“Kebijakan ini akan meringankan para petani, nelayan dan seluruh pelaku UMKM kita yang selama ini terbebani utang. Apalagi beberapa bulan terakhir daya beli masyarakat menurun” ungkap Chusnunia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/11).
Chusnunia mengungkapkan bahwa dirinya siap mengawal aturan baru tersebut untuk memastikan hanya pelaku UMKM yang benar-benar layak mendapatkan bantuan penghapusan piutang.
“Ini perlu kita kawal untuk memastikan siapa saja yang benar-benar butuh bantuan. Jangan sampai justru ini tidak tepat sasaran” tegasnya.
Chusnunia berharap melalui kebijakan ini para pelaku UMKM menemukan semangat barunya untuk terus berjuang dan lepas dari segala beban yang membelenggunya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa pelaku UMKM adalah ujung tombak perekonomian Indonesia. Dengan begitu upaya untuk memajukan perekonomian negara adalah dengan membantu pelaku UMKM untuk terus berkembang.
“Pelaku UMKM adalah ujung tombak ekonomi kita maka dari itu kita semua wajib turut membantu memperhatikan mereka agar mereka terus berkembang” tegas dia.
Latar Belakang Penghapusan Utang
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan cukup berani di awal pemerintahannya, yaitu menghapus utang pengusaha UMKM, petani, hingga nelayan di perbankan BUMN. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat penyaluran kredit bank ke pelaku usaha, baik UMKM maupun pengusaha besar.
Kebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta nelayan, petani, dan pelaku UMKM tak bisa mengakses kredit perbankan. Pasalnya, bank masih memiliki hak tagih meski utang tersebut telah dihapus bukukan. Sehingga data 6 juta orang tersebut terbaca bermasalah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bahkan, Prabowo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024. PP ini menghapus piutang macet pelaku usaha kecil mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan.
Prabowo mengatakan, keputusan ini diambil usai mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, khususnya dari kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.
Dia berharap penghapusan piutang tersebut dapat membantu para nelayan dan pelaku UMKM sehingga dapat meneruskan usahanya kembali.