Relaksasi ekspor konsentrat beri jalan kuras kekayaan alam Indonesia
"Organisasi masyarakat sipil menilai kebijakan ini hanya akan menguntungkan korporasi dan terus melayani industri pertambangan yang menguras kekayaan alam, penghancuran lingkungan hidup dan mengancam keselamatan warga."
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan rencana revisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diusulkan oleh pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan. Melalui revisi beleid tersebut, Luhut berniat akan membuka kembali ekspor tambang mentah atau konsentrat, ore bauksit, nikel hingga tahun 2021 mendatang.
Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan WALHI, Khalisah Khalid mengatakan, rencana revisi tersebut bertentangan dengan komitmen Presiden Jokowi yang menginginkan hasil alam dioptimalkan dan diolah dalam negeri. Menurutnya, kebijakan ini hanya menguntungkan perusahaan tambang dan menunjukkan ketergantungan negara pada ekonomi semu.
-
Di mana tepatnya penemuan mineral tersebut? Survei baru yang dilaksanakan The Nippon Foundation bekerja sama dengan Universitas Tokyo menemukan bahwa dasar laut di sekitar pulau Minami-Tori-shima menampung sekitar 610.000 metrik ton kobalt dan 740.000 metrik ton nikel.
-
Kenapa Le Minerale dituduh berbahaya? Kabar ini sendiri muncul setelah beredar konten di media sosial TikTok yang menyebutkan kalau Le Minerale memiliki kandungan bromat yang melebihi batas aman, sehingga berisiko memicu tumor dan kanker.
-
Di mana tambang batu bara Ombilin terletak? Tambang Bawah Tanah Tambang Batu Bara Ombilin terletak di Kota Sawahlunto, di sepanjang pegunungan Bukit Barisan.
-
Di mana lingkaran batu misterius tersebut ditemukan? Arkeolog menemukan sebuah lingkaran batu misterius di Pegunungan Andes.
-
Apa itu Timba Pring? Timba Pring merupakan alat angkut air tradisional khas warga Indramayu Bambu sudah dimanfaatkan manusia sebagai alat untuk bertahan hidup sejak ribuan tahun silam.Unsur pohonnya bisa digunakan secara penuh, mulai dari rebung yang bisa dimasak, batang bambu untuk bangunan sampai daunnya untuk pupuk. Bahkan, warga Indramayu di masa lampau juga memanfaatkan bambu untuk dijadikan alat angkut air bernama Timba Pring.
-
Apa yang rutin diuji oleh Le Minerale? Febri kemudian menegaskan walau kadar bromat ini masih dikecualikan dalam SNI, namun sebagai bagian komitmen Le Minerale untuk menghadirkan air mineral yang aman dan sehat untuk masyarakat Indonesia, Le Minerale melakukan uji kadar bromate secara rutin dan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
"Organisasi masyarakat sipil menilai kebijakan ini hanya akan menguntungkan korporasi dan terus melayani industri pertambangan yang menguras kekayaan alam, penghancuran lingkungan hidup dan mengancam keselamatan warga. Kami melihat ada konflik kepentingan yang kuat di antara pejabat publik yang mengusulkan revisi PP No 1 tahun 2014," ujarnya di kantor WALHI, Jakarta, Selasa (11/10).
Di lain hal, penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 11 tahun 2014 yang memberikan toleransi pelonggaran ekspor melalui presentase progres pembangunan smelter dinilai tidak adil. Ditambah lagi, pemerintah menerbitkan Permen ESDM No 5 tahun 2016 yang menghapus ketentuan syarat progres pembangunan smelter untuk mendapatkan perpanjangan ekspor mineral.
"Rangkaian kebijakan pelonggaran tersebut menjadikan PT Freeport Indonesia mendapatkan kuota ekspor 4,55 juta ton konsentrat. Freeport memproduksi 1.016 juta ton tembaga dan 1,663 juta troys on emas dan dengan total uang mencapai USD 256 miliar atau Rp 3.328 triliun setara dua kali APBN Indonesia," tuturnya.
"Untuk itu kami meminta pemerintah secepatnya menghentikan rencana revisi tersebut agar tidak menguntungkan Freeport dan menimbulkan kecemburuan terhadap perusahaan tambang lain," pungkasnya.
Baca juga:
Lagi, Luhut beri karpet merah ke Freeport kelola SDA RI
Niat Luhut relaksasi ekspor konsentrat perburuk iklim investasi RI
Luhut longgarkan aturan ekspor tambang mentah hingga 2021
DPR: UU Minerba tidak melarang ekspor mineral mentah
Luhut: Revisi aturan tentang kontrak pertambangan segera selesai