Siap-Siap, Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan Mulai Pertengahan Tahun 2025
Penerapan kebijakan ini membutuhkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP), diikuti dengan peraturan pelaksanaan lainnya seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai menyebut bahwa kebijakan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan mulai diterapkan pada semester II tahun 2025 mendatang. Kebijakan ini dilakukan pemerintah untuk pengendalian konsumsi gula tambahan di masyarakat.
"Itu direncanakan kalau sesuai jadwal semester II-2025," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan pengguna jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (10/1).
- Siap-Siap, Harga Minuman Berpemanis dalam Kemasan Bakal Naik 30 Persen
- Sebut Bakal Ada PHK, Pengusaha Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Cukai Minuman Berpemanis
- Industri Makanan dan Minuman Dihantui PHK Massal, Ini Penyebabnya
- Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dianggap Mampu Lindungi Pola Konsumsi Masyarakat
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), syarat agar suatu barang menjadi objek cukai baru adalah pencantumannya dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).
"Perlu kita ingat di UU HPP syarat untuk menjadi barang kena cukai baru adalah dicantumkan dalam UU APBN, kan sudah tinggal nanti kita sampaikan ke komisi yg membidangi keuangan," jelasnya.
Nirwala juga menegaskan penerapan kebijakan ini membutuhkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP), diikuti dengan peraturan pelaksanaan lainnya seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan aturan teknis dari Direktorat Jenderal. Inti dari kebijakan ini adalah mengendalikan konsumsi gula tambahan, bukan konsumsi utama seperti gula dari makanan pokok contohnya nasi.
"Kalau konsumsi utama kalau nasi itu gulanya tinggi. Penekannya disini emngurangi konsumsi gula tambahan," tegas dia.
Prinsip Utama Kebijakan Cukai
Prinsip utamanya adalah menetapkan ambang batas (threshold) konsumsi gula tambahan, yang akan dirumuskan lebih lanjut dalam PP. Barang yang berada di bawah ambang batas akan dikecualikan dari cukai, sedangkan yang melebihi batas tersebut akan dikenakan cukai.
"Di bawah itu nggak kena, di atas itu baru ken (Pajak)," imbuhnya.
Selain itu, dia menjelaskan batasan barang kena cukai pada MBDK harus jelas, termasuk jenis barang yang dibebaskan, barang yang tidak dikenakan pungutan, dan mekanisme pengawasannya, yang semuanya akan diatur sesuai dengan ketentuan ekonomi terkait barang kena cukai.
"Tentunya jelas batasan barang kena cukai itu, MBDK itu batasannya harus jelas, apa yang dibebaskan, apa yang tidak dipungut, bagaimana pengawasannya, itu ketentuan ekonomi barang kena cukai tadi," Nirwala mengakhiri.