Polisi Klarifikasi Nikita Mirzani Laporkan Razman soal Dugaan Pengeroyokan Hingga Penculikan Lolly
AKP Nurma Dewi, memberikan klarifikasi mengenai berita tentang Lolly, anak Nikita Mirzani, yang dikabarkan kabur dari rumah.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, memberikan penjelasan mengenai berita mengenai Lolly, putri dari Nikita Mirzani, yang dilaporkan melarikan diri dari safe house atau rumah aman dan bertemu dengan Razman Arif Nasution.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, ia mengungkapkan bahwa sejak tanggal 9 Januari 2025, pihaknya telah menerima sejumlah laporan polisi, dengan pelapor bernama NM, yang merupakan Nikita Mirzani.
Sementara itu, terlapor dalam kasus ini adalah RAN, yang diduga sebagai Razman Arif Nasution.
Laporan yang diterima oleh pihak kepolisian mencakup sejumlah tuduhan serius, termasuk pengeroyokan, penganiayaan, dan penculikan.
Nurma Dewi menyatakan bahwa ada setidaknya tiga laporan polisi yang telah diajukan. Salah satu laporan tersebut mencatat inisial RAN sebagai terlapor.
"Dari semalam kami juga sudah menerima 4 laporan polisi yang jelas. Satu, pelaporan dari saudara NM tanggal 10 Januari 2025. Pelapor adalah NM. Kemudian, yang menjadi korban adalah LM. Terlapor adalah RAN," ujar Nurma Dewi.
Diduga ada Penculikan
Dalam video klarifikasi yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi pada hari Jumat, 10 Januari 2025, Nurma Dewi memberikan penjelasan mengenai insiden yang terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 22.30, di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia menyatakan, "Pasal yang diterapkan di sini adalah pasal 76F juncto 83 kemudian pasal 238 juncto 330 KUHP yaitu tentang penculikan. Diduga ada penculikan. Itu memang terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan," ungkap Nurma Dewi.
Nurma Dewi menegaskan bahwa kejadian tersebut melibatkan penerapan pasal-pasal yang berkaitan dengan penculikan. Dengan merujuk pada waktu dan lokasi yang spesifik, ia mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan, menimbulkan perhatian publik dan menuntut kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini.
Penjelasan yang disampaikan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang situasi yang terjadi dan langkah-langkah hukum yang diambil.
Pengeroyokan
Menurut NM, cekcok yang terjadi disebabkan oleh masalah anak mereka. Peristiwa tersebut berujung pada pengeroyokan yang merupakan pelanggaran sesuai dengan pasal 351, yaitu penganiayaan. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini secara menyeluruh.
"Semua kita dalami," ujarnya menegaskan pentingnya penyelidikan yang mendalam.
Selanjutnya, Nurma Dewi menginformasikan bahwa laporan polisi nomor 105 telah diajukan oleh NM. Dalam laporan tersebut, RAN dan AS menjadi terlapor. Insiden itu terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 2.40 dini hari di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pasal yang dikenakan terhadap para terlapor adalah 351 KUHP dan atau 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Laporan Polisi yang Terdaftar Nomor 106
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh RAN dan AS terhadap NM. Laporan polisi yang terdaftar adalah nomor 106, dengan LF sebagai pelapor dan MB sebagai terlapor.
Nurma Dewi menambahkan informasi tersebut pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 04.20. Kasus ini dilaporkan berdasarkan pasal 335 KUHP yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan berupa ancaman.
Selanjutnya, laporan yang terdaftar dengan nomor 104 mencatat RAN sebagai pelapor dan NM sebagai terlapor. Kasus ini dilaporkan berdasarkan pasal 351 KUHP dan terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 02.49.
"Kalau ini terkait (dugaan) penganiayaan dan pengeroyokan terhadap NM yang diduga dilakukan oleh RAN dan AS," jelas Nurma.
Informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dapat dilihat pada infografis yang menggambarkan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.