Denny Sumargo Laporkan Penyebar Rekaman Percakapannya Dengan Farhat Abbas Karena Merasa Dirugikan
Denny Sumargo merasa dirugikan oleh tindakan pihak-pihak yang menyebarluaskan rekaman tersebut.
Denny Sumargo telah mengambil tindakan hukum setelah rekaman percakapannya dengan Farhat Abbas yang membahas donasi Agus Salim dan kehidupan Pratiwi Noviyanthi beredar di internet.
Denny melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Januari 2025. Ia merasa dirugikan oleh pihak-pihak yang menyebarkan rekaman tersebut, yang tidak hanya menyebabkan dirinya dihujat, tetapi juga berdampak pada istrinya dan anaknya.
"Secara publik dihujat. Istrinya dihujat, anak dihujat, itu kita lampirkan sebagai bukti. Kalau Densu nggak persoalkan. Tapi kalau sudah menyangkut anak dan istri, tidak bisa," kata Sogi Bagaskara, kuasa hukum Denny Sumargo, saat ditemui di Kawasan Karawaci, Kamis (9/1/2025).
Sogi Bagaskara menjelaskan, "Jadi pada tanggal 1 Januari 2025, saya mendampingi Denny Sumargo membuat laporan di Polda Metro Jaya. Dengan laporan polisi pasal 31 Jo pasal 47 dan pasal 32 Jo pasal 48 dengan dugaan tindak pidana terkait ilegal akses."
Tindakan ini diambil untuk melindungi hak-hak Denny dan keluarganya, yang merasa terganggu akibat penyebaran rekaman yang tidak bertanggung jawab tersebut. Denny berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.
Masih Dalam Penyelidikan
Bagaskara menyatakan bahwa ia belum dapat mengungkapkan identitas pihak-pihak yang dilaporkan dalam kasus ini.
Namun, ia menegaskan bahwa bukti-bukti mengenai tindak pidana tersebut telah disertakan.
"Jadi untuk perkara ini yang kita laporkan itu masih dalam penyelidikan. Karena ada kerugian materil yang kita rasakan dan dugaan tindak pidana, makanya kita membuat laporan. Terkait laporan itu masih dalam lidik," jelasnya.
Dalam penjelasannya, Bagaskara menekankan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat.
Ia juga menambahkan bahwa laporan yang dibuat didasari oleh kerugian yang dialaminya, serta adanya indikasi tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah yang dihadapinya.
Beberapa Mama yang Dicurigai
Muhammad Anwar, yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum Deny Sumargo, menyatakan bahwa mereka tidak ingin mendahului proses penyidikan.
Meskipun mereka memiliki beberapa nama yang dicurigai sebagai pelaku penyebaran rekaman percakapan antara Denny dan Farhat Abbas, Anwar menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kita tidak bisa statement sembarang di media walau dugaan tentu ada, kita nggak mau. Kita pasti punya firasat siapa yang melakukan, tapi kita serahkan saja ke penyidik. Kita sudah komunikasi ke penyidik dan sekarang sudah berjalan," kata Anwar.
Dengan demikian, mereka memilih untuk menunggu hasil dari penyidik sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut kepada publik.
Cantumkan Empat Saksi
Laporan yang dibuat oleh Denny Sumargo telah terdaftar dengan nomor perkara STTLP/B/9/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Denny mencantumkan empat saksi, termasuk istrinya, Olivia Allan.
"Densus langsung yang bikin laporan dan kami yang dampingi. Karena ini sangat mengganggu. Untuk pasal 31 di 10 tahun atau denda 800 juta dan pasal 32 itu di 8 tahun atau denda Rp2 miliar," jelas Bagaskara.
Proses pelaporan ini menunjukkan keseriusan Denny dalam menangani masalah yang dihadapinya. Dengan melibatkan saksi-saksi, termasuk orang terdekatnya, ia berharap dapat memperkuat bukti dalam kasus ini. Hal ini juga mencerminkan betapa pentingnya dukungan dari orang-orang terkasih di saat-saat sulit.
"Densus langsung yang bikin laporan dan kami yang dampingi," lanjut Bagaskara, menekankan peran serta pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Di sisi lain, ancaman hukuman yang tertera dalam pasal yang disebutkan memberikan gambaran jelas tentang betapa seriusnya situasi yang dihadapi oleh Denny dan timnya.