Tenang, Pengusaha UMKM Tidak Wajib Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri
Kebijakan DHE hanya berlaku bagi eksportir dengan minimal nilai transaksi USD250.000.
Kebijakan DHE hanya berlaku bagi eksportir dengan minimal nilai transaksi USD250.000.
Tenang, Pengusaha UMKM Tidak Wajib Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri
Tenang, Pengusaha UMKM Tidak Wajib Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pelaku UMKM tidak khawatir atas kewajiban penempatan 30 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) selama tiga bulan. Sebab, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi eksportir dengan minimal nilai transaksi USD250.000.
- Pemerintah Pakai Alasan El Nino untuk Buka Keran Impor Beras
- Menko Airlangga Klaim Pertumbuhan Ekonomi RI Salip Amerika Serikat
- Pengusaha Simpan Uang Hasil Ekspor Dalam Negeri, Cadangan Devisa Bisa Naik USD60 Miliar per Tahun
- Sri Mulyani Beri Diskon Pajak untuk Pengusaha yang Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri
"Eksportir kecil dan menengah yang merupakan UMKM tidak akan terdampak dengan kewajiban DHE SDA ini,"
kata Airlangga dalam Konferensi Pers di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (28/7).
Dia menjelaskan, program kewajiban penempatan 30 persen DHE bertujuan untuk mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi.
Kemudian, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Merdeka.com
"Penahanan DHE pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat dan untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional," kata Airlangga.
Airlangga mencatat, potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri dari hasil dari penempatan DHE SDA mencapai USD60,9 miliar.
Potensi terbesar penambahan cadangan devisa dari kegiatan di sektor pertambangan dengan total ekspor mencapai USD129 miliar atau 44,2 persen dari total ekspor Indonesia di 2022.
Kedua sektor usaha perkebunan.
Di tahun 2022, volume ekspor usaha ini mencapai USD55,2 miliar atau 18,9 persen dari total ekspor Indonesia.
Ketiga, sektor kehutanan dengan nilai ekspor sebanyak USD11,9 miliar di tahun 2022.
Nilai ekspor ini setara 4,1 persen dari total ekspor nasional.
Keempat, sektor perikanan membukukan nilai ekspor USD6,9 miliar di tahun lalu.
Capaian ekspor sektor ini setara 2,4 persen dari total volume ekspor nasional.
"Potensi DHE SDA yang sangat besar ini akan mampu meningkatkan ketersediaan valas dalam negeri kita," Airlangga.