Ternyata, Ini Tujuan di Balik Aturan Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun untuk Pencairan Dana Jaminan Pensiun
Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan, usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun 57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun.
- Pencairan Uang Pensiun Baru Bisa Dilakukan di Usia 59 Tahun Mulai 2025, Ini Dampak dan Tantangan bagi Pekerja
- Batas Usia Pensiun Diperpanjang Jadi 59 Tahun, Ini Persiapan yang Wajib Dilakukan
- Aturan Baru: Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025 untuk Pencairan BPJamsostek
- OJK Tegaskan Dana Pensiun Pekerja Tak Bisa Dicarikan Sekaligus, Begini Penjelasannya
Dia menjelaskan, usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.
Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja.
Sedangkan manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
"Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” jelas Sunardi dalam keterangannya, Jumat (10/1).
Hak Pekerja
Sunardi menegaskan, JP merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT).
"Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja," tegas Sunardi.
Hal lain yang juga perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja.
"Ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja," tutup Sunardi.