TikTok Harus Punya Izin E-Commerce, Kemendag: Tak Boleh Transaksi di Medsos
Pemerintah tetap melarang TikTok melakukan transaksi lewat media sosial.
Pemerintah tetap melarang TikTok melakukan transaksi lewat media sosial.
TikTok Harus Punya Izin E-Commerce, Kemendag: Tak Boleh Transaksi di Medsos
Kementerian Perdagangan secara tegas masih melarang Tiktok Shop untuk melakukan transaksi atau penjualan barang dalam aplikasi media sosial mereka.
Diketahui, TikTok akan menginvestasikan lebih dari USD 1,5 miliar atau sekitar Rp23,43 triliun, sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia. Nantinya, TikTok akan memegang 75,01 persen saham Tokopedia.
- Ternyata, Begini Dampaknya Jika Media Sosial Tak Dipisah dengan E-Commerce
- Ekonom Ungkap Bahaya TikTok Shop, Jualan Sambil Jalankan Bisnis Medsos Secara Bersamaan
- Sah, TikTok Dilarang Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce Secara Bersamaan
- Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce
"Boleh saja (jualan) tapi buat izin sendiri. Kalau toko langsung (di satu aplikasi TikTok) tidak bisa," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat ditemui media di kawasan SCBD, Jakarta, Senin (11/12/2023).
Dia menjelaskan, selama dua pekan kabar beredar TikTok bakal bermitra dengan e-commerce Indonesia, pihaknya belum mendapatkan informasi maupun pembahasan dengan dirinya.
"Belum ada (pembahasan dengan TikTok)," sambung Zulkili.
Sependapat dengan Zulkifli, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto mengingatkan, jika TikTok ingin berjualan lagi lewat aplikasinya tidak boleh dilakukan transaksi dan hanya sebatas promosi.
"Dalam regulasi tidak boleh (aplikasi media sosial bertransaksi) dan mengacu pada Permendag 31," sambung Rifan.
Dalam Permendag 31, aturan tersebut menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan Tiktok Shop.
Permendag juga mengatur jelas, tidak ada keterkaitan pemisahan antara sosial media yang bersalin sebagai social commerce atau melayani ecommerce dalam satu aplikasi.
Sebelumnya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan TikTok mengumumkan kemitraan strategis untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dengan fokus pada pemberdayaan serta perluasan pasar bagi pelaku UMKM nasional.
TikTok akan menginvestasikan lebih dari USD 1,5 miliar atau sekitar Rp 23,43 triliun sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia, tanpa dilusi lebih lanjut pada kepemilikan GoTo di Tokopedia.
"Transaksi tersebut diharapkan akan selesai pada kuartal pertama tahun 2024. Kesepakatan ini sejalan dengan langkah Grup GoTo untuk memperkuat posisi keuangan serta strategi Perseroan untuk memperluas cakupan pasar (total addressable market)," mengutip keterangan resmi manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Senin (11/12/2023).
Untuk memastikan keberlanjutan langkah PT Tokopedia dalam mendorong perkembangan ekonomi digital nasional, akan dibentuk komite untuk memfasilitasi transisi dan integrasi yang diketuai oleh Patrick Walujo, dengan dukungan dari perwakilan PT Tokopedia dan TikTok.
TikTok