TikTok Soal Revisi Permendag No.50/2020: Kami Terima Banyak Keluhan dari Penjual Lokal
Pemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli langsung.
Pemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli langsung.
TikTok Soal Revisi Permendag No.50/2020: Kami Terima Banyak Keluhan dari Penjual Lokal
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait perdagangan elektronik, akan diteken pada hari ini, Senin (25/9) sore.
- Revisi Permendag 50/2020 Diteken Pemerintah, TikTok Shop Resmi Dilarang Jualan
- Pemerintah Tak Perlu Persetujuan TikTok Soal Larangan Transaksi Jual Beli Online
- Pemerintah Revisi Permendag No.50/2020, TikTok Dilarang Transaksi Jual Beli Langsung
- Siap-Siap, Pemerintah Bakal Larang TikTok Shop Jual Produk Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta
Dalam aturan tersebut, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan social commerce seperti, TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang. Isinya (Permendag) social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa.
Keluarnya aturan tersebut, Juru Bicara Tiktok Indonesia mengatakan pihaknya banyak menerima keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru.
"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal," tulis keterangan dari TikTok Indonesia kepada Merdeka.com, Senin (25/9).
Dia menilai bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia," tuturnya.
Pihaknya pun berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.
Sebagai informasi, Mendag Zulhas menuturkan media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi mempromosikannya," sambung Zulkifli.
Merdeka.com
Selain itu, Zulkifli menekankan penggunaan media sosial dan platform commerce harus dipisahkan.
Hal ini, kata dia, untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.