Ultimatum Ketua OJK untuk Kresna Life Hingga AJB Bumiputera
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi di lembaga jasa keuangan. Di antaranya, yang menyangkut asuransi jiwa Kresna atau Kresna Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, dan Wanaartha Life.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi di lembaga jasa keuangan. Di antaranya, yang menyangkut asuransi jiwa Kresna atau Kresna Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, dan Wanaartha Life.
Mahendra meminta kepada Kresna Life untuk menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang lebih lengkap. Menyusul, ada permintaan OJK sebelumnya untuk Kresna Life menyertakan dokumen persetujuan pemegang polis terhadai RPK yang disusun.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Mengapa OJK meminta agar Industri Jasa Keuangan memperkuat governansi? “Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,” kata Sophia.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK menerapkan komitmen antikorupsi di industri jasa keuangan? Komitmen antikorupsi OJK tersebut kata Mahendra, diturunkan juga kepada industri jasa keuangan dengan memastikan ketentuan yang diterbitkan OJK mampu menciptakan tata kelola yang efektif di industri jasa keuangan sehingga bisa meminimalkan kemungkinan korupsi.
-
Bagaimana OJK memastikan stabilitas sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
"Apabila perusahaan tak bisa menyampaikan RPK itu yang memenuhi kriteria sampai batas waktu yang ditentukan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," tegasnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Senin (27/2).
Selain itu, Mahendra juga mewanti-wanti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 alias AJBB untuk melakukan berbagai langkah dalam RPK yang audah disetor ke OJK. Utamanya, menjalin kominokasi antara pelaksana RPK dengan pemegang polis AJBB.
Lalu, OJK juga akan melakukan pengawasan secara intensif kepada AJBB agar progeam yang disusun dalam RPK bisa dilaksanakan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan. "OJK juga meminta AJBB menerapkan aturan UU nomor 4 tahun 2023 yaitu UU P2SK, khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama," tegas dia.
Tak hanya itu, Mahendra juga mewanti-wanti WanaArtha Life yang dirundung masalah. Meski Wanaartha Life alias WAL ini sudah dibubarkan, tapi OJK masih terus akan mengawal proses likuidasi oleh tim likuidasi yang sudah diajukan kepada pemegang saham melalui RUPS.
Selanjutnya, Mahendra mengatakan kalau OJK mendukung proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian terkait kasus WAL. Salah satunya dengan menyita harga pemegang saham pengendali untuk membayar kewajiban ke pemegang polis.
"OJK juga tetap meminta kepada pemegang saham pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL. Selain itu OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, atau aktuari yang ditunjuk dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa dan ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada WAL," pungkas Mahendra Siregar.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Aplikasi Now By BCA Life, Bisa Atur Polis Online
MSIG Tawarkan Asuransi Kendaraan dengan Layanan Telematika, ini Keunggulannya
Beli Asuransi Jiwa BCA Life Kini Bisa Lewat Handphone, Premi Hanya Rp147.000/Tahun
Intip Pentingnya Asuransi Perjalanan Sebelum Traveling ke Negara Lain
Kerusakan Mobil Akibat Tertabrak Singa Ditanggung Asuransi, Cek Faktanya
Dalil Asuransi Syariah dan Hukumnya dalam Islam, Ketahui Pengertiannya