Usai Bertemu Prabowo, DPR: Kenaikan PPN 12% Hanya Khusus Barang Mewah
PPN 12 persen hanya berlaku untuk konsumen yang membeli barang-barang yang masuk dalam kategori mewah.
Pimpinan DPR RI menegaskan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen hanya berlaku untuk konsumen yang membeli barang-barang yang masuk dalam kategori mewah.
Hal itu, disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12).
- Benarkah PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah?
- Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Rakyat Lain Kita Tetap Lindungi
- PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Pertama Kali dalam Sejarah RI, Berpotensi Timbulkan Kebingungan
- Orang Dekat Prabowo Tak Setuju Rencana PPN Naik 12 Persen: Bisa Membahayakan Ekonomi
"Yang pertama, untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah, jadi secara selektif," kata Dasco, saat konferensi pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12).
Lalu, berkaitan dengan barang-barang pokok dan pelayanan jasa yang bersentuhan dengan masyarakat tetap menggunakan aturan lama yakni PPN 11 persen.
"Kemudian yang kedua, barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11 persen," jelas dia.
Pajak Kebutuhan Pokok
Lebih lanjut, perihal usulan para anggota DPR RI soal penurunan pajak untuk kebutuhan pokok masih akan dikaji oleh Prabowo. Bahkan, Prabowo akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini untuk membahas usulan tersebut.
"Ketiga, mengenai usulan teman-teman DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat Bapak Presiden tadi menjawab akan dipertimbangkan dan akan dikaji," ungkap Dasco.
"Mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden meminta Menkeu dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal yang harus ditindaklanjuti," imbuh Dasco.