15 Maskapai Internasional Ancam Hentikan Penerbangan ke Israel, Kecuali Syarat Ini Dipenuhi
Puluhan maskapai internasional juga menangguhkannya layanannya ke Israel.
Sebanyak 15 maskapai penerbangan internasional mengancam berhenti terbang ke Israel kecuali undang-undang yang mewajibkan kompensasi untuk penerbangan yang dibatalkan diubah. Menurut sejumlah maskapai internasional, situasi keamanan saat ini akibat perang di Gaza dan Lebanon membuat operasi terlalu berisiko dan mahal, seperti dilaporkan Haaretz pada Selasa (5/11).
Maskapai penerbangan yang mengancam berhenti membuka penerbangan ke Israel antara lain Delta Air Lines, British Airways, Iberia, EasyJet, dan Wizz Air. Mereka secara resmi meminta amandemen UU Pelayanan Penerbangan tahun 2012 melalui pengajuan banding ke Komite Urusan Ekonomi Parlemen Israel (Knesset).
Undang-undang mewajibkan maskapai memberi kompensasi kepada penumpang antara USD260-USD400 (sekitar Rp4 juta sampai Rp6,3 juta) untuk pembatalan yang dilakukan kurang dari 14 hari sebelum keberangkatan.
Pengacara yang mewakili maskapai-maskapai tersebut, Shirley Katzir, mengatakan kliennya menghadapi risiko keuangan yang signifikan dan memiliki sedikit insentif untuk melanjutkan penerbangan ke Israel di tengah perang kecuali ada perubahan pada undang-undang.
Menurut maskapai tersebut, Undang-Undang Keamanan Penerbangan saat ini, termasuk beberapa amandemen baru-baru ini, “tidak memberikan respons yang memadai terhadap kebutuhan untuk menangani implikasi keadaan darurat saat ini terhadap industri penerbangan di Israel.”
Sekitar 30 maskapai penerbangan telah menangguhkan layanan ke Israel, termasuk Air France, Lufthansa, dan LOT Polish Airlines, American Airlines, British Airways, Ryanair, dan Delta Air Lines.