Aung San Suu Kyi Kembali Dihukum 7 Tahun Penjara, Total Sudah Divonis 33 Tahun
Merdeka.com - Pengadilan di Myanmar hari ini menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap pemimpin sipil Aung San Suu Kyi atas tuduhan korupsi setelah proses pengadilan selama 18 bulan.
Suu Kyi, 77 tahun, sudah menjadi tahanan militer sejak peristiwa kudeta pada 2021. Pengadilan yang berada di bawah kekuasaan junta militer menetapkan dia bersalah atas kasus korupsi hingga penggunaan walkie-talkie ilegal dan melanggar pembatasan Covid-19.
Keputusan pengadilan hari ini membuat Peraih Nobel Perdamaian itu total sudah divonis 33 tahun penjara.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada SYL? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7). 'Dua, menjatuhkan pidana terhadap tedakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,' sambungnya.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Kenapa SYL dituntut 12 tahun penjara? SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
"Semua kasusnya sudah selesai dan tidak ada lagi tuntutan terhadapnya," kata seorang sumber pengadilan yang enggan diketahui namanya karena dilarang berbicara kepada media kepada kantor berita AFP.
Dalam pengadilan terakhir hari ini Suu Kyi didakwa melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan merugikan uang negara dengan memberi izin kepada Win Myat Aye, anggota kabinet di mantan pemerintahan Suu Kyi untuk menyewa, membeli helikopter.
Dakwaan terhadap Aung San Suu Kyi sebelumnya membuat dia total sudah menerima vonis 26 tahun bui.
Dengan selesainya pengadilan terhadap Suu Kyi maka kini terbuka kemungkinan dia boleh menerima kunjungan dari orang lain yang selama ini dilarang sejak dia ditahan.
Junta militer sudah berulang kali menolak permohonan siapa pun yang ingin mengunjungi Suu Kyi, termasuk dari ASEAN.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.
Baca SelengkapnyaHakim juga mendenda SYL Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp14 M ditambah USD30.000
Baca SelengkapnyaHakim juga menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 ditambah USD30 ribu.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL
Baca SelengkapnyaJaksa meminta majelis hakim agar Syahrul Yasin Limpo dipidana penjara selama 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaSYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaMantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang vonis hari ini.
Baca SelengkapnyaSelian itu, kata Jaksa, SYL selama persidangan kerap kali berkelit.
Baca SelengkapnyaSelain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca Selengkapnya