Dituduh hujat Islam di Facebook, pria Pakistan dijatuhi hukuman mati
Merdeka.com - Taimoor Raza dijatuhi hukuman mati lantaran dianggap menghujat soal Islam di Facebook.
Hakim Shabbir Ahmad Awan menyebut pria Pakistan itu bersalah. Menurut Jaksa Shafiq Qureshi, kasus penghujatan yang dilakukan Raza merupakan pertama kalinya dilakukan di media sosial.
Di Facebook, Raza beradu argumen mengenai Islam dengan seorang pejabat di Departemen Anti-Terorisme. Pejabat itu kemudian mengajukan tuntutan terhadap Reza berdasarkan komentar yang ada di situs jejaring sosial tersebut.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang dihujat oleh warganet? Meskipun jarang membaca komentar dari warganet, Sarwendah mengakui bahwa saat itu ia tidak sengaja menemukan hujatan terhadap dirinya dan Onyo, yang langsung membuatnya mengambil langkah dengan melayangkan somasi.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang membunuh Raja Faisal? Saat Raja Faisal hendak memeluk keponakannya, seperti adat di Saudi, Pangeran Faisal mencabut pistol dan menembak kepala sang paman. Tembakan pertama pangeran Faisal Musaid mengenai dagu Raja Faisal. Tembakan kedua menembus telinganya.
-
Kenapa Syekh Jangkung dihukum mati di hutan Pati? Dihukum Mati Atas tindakan ini, Syekh Jangkung dihukum mati di hutan Pati.
"Namun, klien saya tidak bersalah. Dan kami akan mengajukan banding atas hukuman ini," ujar pengacara pembela Rana Fida Hussain, seperti dilansir dari The Guardian, Minggu (11/6).
Penghujatan merupakan tuduhan sensitif bagi Muslim Pakistan yang konservatif. Pasalnya, tuduhan ini bisa memicu kekacauan dan kekerasan massal, bahkan jika tidak terbukti kebenarannya.
Bulan lalu, akibat segerombolan orang menuduh pria Hindu menghujat karena diduga mengunggah gambar pembakar di media sosial, seorang bocah berusia 10 tahun tewas. Sementara itu, lima orang lainnya juga terluka saat massa menyerang kantor polisi.
Jutaan warga Pakistan telah dikirimkan pesan teks dari pemerintah. Isi pesan itu memperingatkan agar mereka tidak saling berbagi konten online 'menghujat'. Aktivis hak asasi manusia menyebutkan, konten tersebut bisa mendorong lebih banyak orang untuk main hakim sendiri.
(mdk/che)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arab Saudi menghukum mati seorang kritikus pemerintah yang mengungkap dugaan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaGalih Loss diduga menistakan agama Islam melalui kontennya di media sosial.
Baca SelengkapnyaGalih Loss ditangkap polisi gara-gara kontennya yang berbau penistaan agama
Baca SelengkapnyaTikToker Galih terancam penjara maksimal enam tahun.
Baca SelengkapnyaZ merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca SelengkapnyaSeorang pria muslim dibunuh sekelompok massa Hindu di sebuah masjid di Maharashtra, India.
Baca SelengkapnyaKonten Galih yang diunggah lewat akun Tiktok dengan nama Galihloss3 menuai kritik. Galih membuat konten tebak nama hewan yang bisa mengaji.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Praka RM Praka HS dan Praka J dituntut dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaHotman Paris ikut soroti kasus seorang pria asal Aceh yang diduga tewas usai dianiaya prajurit TNI.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar berdebat sengit dengan jaksa dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (21/8).
Baca Selengkapnya